Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Wamen ESDM Mengaku Ditanya soal Penetapan Harga Gas

Kompas.com - 14/07/2014, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan harga gas. Susilo diperiksa KPK selama kurang lebih empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

"Saya dipanggil KPK itu untuk diminta keterangan terkait penetapan, proses penetapan harga gas di Kementerian ESDM. Jadi saya jelaskan kepada penyidik mengenai proses-proses yang terjadi untuk penetapan gas," kata Susilo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai diperiksa KPK, Senin (14/7/2014).

Menurut Susilo, mekanisme penetapan harga gas berawal dari usulan atau rekomendasi yang disampaikan SKK Migas. Selanjutnya, rekomendasi itu diproses dan berujung pada Menteri ESDM selaku pihak yang berwenang menetapkan harga gas.

"Kan berasal dari usulan SKK Migas dulu, kemudian diproses baru nanti ujung-unjungya itu Pak Menteri yang menandatangani untuk penatapan harga gas, itu saja kok," tuturnya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Jero sebagai saksi. Sama halnya dengan Susilo, Jero juga mengaku diajukan pertanyaan seputar mekanisme penetapan formulasi harga gas bagi perusahaan-perusahaan yang ingin membeli gas.

Jero juga mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas mengenai formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri yang dipimpin Artha Meris Simbolon tersebut.

Dalam kasus ini, Meris diduga menyuap Rudi terkait rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.


Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rudi bersalah menerima uang Rp 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia.

Uang tersebut, menurut Hakim, diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Rudi juga dinyatakan terbukti menerima uang dari Meris sebesar 522.500 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com