JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengaku ada rencana untuk meminta keterangan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rekaman pembicaraan Megawati-Jaksa Agung Basrief Arief.
"Kalau memang terkait, pasti akan dilakukan pemanggilan," kata Sutarman saat ditemui seusai peringatan HUT Bhayangkara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (1/7/2014).
Sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku telah mendengar rekaman sadapan percakapan antara Megawati dan Basrief. Dalam percakapan itu, Megawati meminta Basrief tak menyeret Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta yang ditangani Kejaksaan Agung.
Faizal mengaku, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dia mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Dia mengaku datang ke KPK untuk meminta kejelasan tentang laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.
Namun, kata Faizal, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan tersebut. Ia mengatakan, pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.
Pada Rabu siang, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara itu. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan lembaran berisi rangkaian percakapan yang dia klaim sebagai transkrip rekaman.
"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman (penyadapan itu), saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal. Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal dan memastikan tak ada rekaman percakapan KPK yang keluar dan beredar di luar lembaga antikorupsi tersebut.
Tim hukum PDI Perjuangan pun kemudian melapor ke polisi atas dugaan transkrip yang dinilai sebagai bentuk fitnah itu. Basrief pun melakukan hal yang sama.
Meski begitu, hingga kini polisi belum melakukan pemanggilan. "Sampai sekarang belum ada ya (pemanggilan anggota KPK)," sebut Sutarman.
Sutarman mengingatkan, pemeriksaan mulai dilakukan terhadap pelapor, dan dilanjutkan dengan investigasi. Langkah selanjutnya, lanjut Sutarman, adalah menggali keterangan dari orang pertama mengenai sumber terkait hal ini.
"Tentu siapa pun yang terkait akan kita periksa," tutup Sutarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.