Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: KPK Harus Disiplin dalam Menyadap

Kompas.com - 02/06/2014, 21:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu khawatir dengan rencana revisi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP-KUHAP) yang dilakukan oleh DPR. Ia menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan menolak upaya pelemahan KPK.

Kalla menjelaskan, revisi KUHP dan KUHAP itu tak dapat diartikan sebagai upaya melemahkan KPK. Justru sebaliknya, ia menilai, posisi KPK akan lebih kuat dan kinerjanya akan semakin meningkat setelahnya.

"Prinsipnya kita tetap ingin memperkuat KPK. Revisi tidak berarti melemahkan, bisa saja malah memperkuat, pokoknya prinsipnya itu," kata Kalla, dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Jakarta, Senin (2/6/2014).

Ia mencontohkan, rumor bahwa revisi tersebut akan melemahkan fungsi KPK karena tata cara penyadapan akan diatur. Dalam hal ini, menurut dia, KPK harus mengikuti aturan agar proses penyadapan tak melanggar etika dan hukum yang berlaku.

"KPK harus disiplin pergunakan segala peralatannya dengan norma yang baik. Tidak bisa dengan urusan pribadi. Menyadap sesuai tata cara, harus ada protap, etika, dan tata cara," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, revisi RUU KUHP-KUHAP masih berlanjut di DPR. Meski terjadi pro dan kontra, DPR mematok target bahwa revisi itu dapat selesai maksimal sebelum periode ini berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com