JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 104 pengaduan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut diterima oleh DKPP pasca-Pemilu Legislatif 2014 atau antara 11 April dan 5 Mei 2014.
"Ada 104 aduan perkara, yang kami sidangkan ada 50 perkara," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat jumpa pers di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Jimly menilai DKPP banyak menerima aduan salah alamat. Menurutnya, DKPP hanya bisa menerima aduan berupa pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Contoh pelanggaran kode etik yang dimaksud, misalnya, penyelenggara pemilu menerima gratifikasi dari oknum calon anggota legislatif (caleg) atau penyelenggara pemilu menjadi tim sukses seorang caleg.
Jimly mengatakan, masalah di luar kode etik penyelenggara pemilu bisa diselesaikan di tingkat Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, atau Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya dari 104 aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima DKPP, hanya 50 perkara yang dinyatakan masuk sidang. Sebanyak 41 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran kode dan 13 perkara dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
DKPP juga mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk segera mengambil tindakan jika menemukan indikasi kecurangan dan banyak laporan di tingkat bawah. Hal ini perlu dilakukan karena pilpres sudah di depan mata. Dia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh agar pemilu 2014 dapat berjalan sesuai jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.