"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata Jaksa Andi Suharlis, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Menurut Andi, Rudi seharusnya bisa menghindar dan menolak pemberian uang itu. Namun, ia justru tak melakukannya dan menyadari tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan selaku Kepala SKK Migas.
"Kesalahan pada diri terdakwa adalah kesengajaan dan tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenaran atas perbuatannya. Maka sudah selayaknya dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya," terang Andi.
Mengaku menolak pemberian uang
Sebelumnya, Rudi mengaku awalnya sempat menolak pemberian uang itu. Namun, ketika ada tekanan permintaan uang dari stakeholder SKK Migas, ia terpaksa menerima uang tersebut. Stakeholder yang dimaksud Rudi salah satunya yaitu Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI. Rudi mengaku pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200.000 dollar AS untuk Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto. Namun, pengakuan Rudi ini dibantah oleh Sutan dan Tri.
Jaksa menilai Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu, agar Rudi dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. Kemudian, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).
Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi. Selain itu, Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Untuk uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Jaksa juga menilai Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Rudi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.