Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Wawan, KPK Sita 6 Truk

Kompas.com - 07/03/2014, 22:05 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam truk merek Hino terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan. Truk tersebut disita dari wilayah Serang, Banten.

"Terkait TPPU TCW, penyitaan enam truk Hino dari Serang, Banten," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2014).

Keenam truk merek Hino ini berwarna hijau dengan nomor polisi yaitu D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, D 8680 DE, B 9050 MW, dan B 9051 MW. Truk terbuka itu tampak biasa digunakan untuk mengangkut tanah maupun pasir. Truk tersebut kini diparkir di samping Gedung KPK, Jakarta. Sebab, halaman parkir KPK tidak cukup untuk keenam truk tersebut.

Johan mengatakan, keenam truk ini disita dari anak perusahaan PT Bali Pacific Pragama. Empat mobil di antaranya atas nama TCW, sementara dua lainnya atas nama orang lain.

Terkait penyitaan ini, sudah lebih dari 50 mobil yang disita oleh KPK terkait kasus dugaan pencucian uang Wawan. Beberapa waktu lalu, KPK menyita mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 381 TTI dari rumah Iyus Priatna, Jalan Ki Demang, Blok G1 RT 04 RW 10, Kelurahan Unyur, Serang, Banten.

Iyus diketahui sebagai tangan kanan Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu. Dia juga adalah Ketua Dewan Pembina Nasdem di Serang. Selain Iyus, ada beberapa nama yang juga tangan kanan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut, di antaranya Dadang Priatna, Yayah Rodiah, dan Muhamad Awaludin. Atas permintaan KPK, mereka telah dicegah ke luar negeri.

KPK sebelumnya juga telah menyita mobil dari sejumlah anggota DPRD Banten dan dari artis, yaitu Jennifer Dunn dan Catherine Wilson. Mobil-mobil mewah milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pun turut disita KPK, yaitu Bentley, Rolls- Royce, Ferrari, dan Lamborghini.

Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Selain kasus pencucian uang, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com