Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pasrah Pembahasan RUU Pilkada

Kompas.com - 06/03/2014, 09:18 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Fraksi-fraksi di DPR belum juga sepakat soal mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), apakah langsung oleh rakyat atau oleh Parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Pemerintah saat ini bersikap pasrah pada kesepakatan antar-fraksi di DPR.

"Yang belum bulat adalah mekanisme pemilihan lewat Dewan atau langsung. Pemerintah sekarang cenderung, ya sudahlah ya, supaya ini jadi RUU (rancangan undang-undang), kalau memang (DPR) maunya langsung, ya kami (pemerintah) ikutlah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Dia mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk menentukan mekanisme pemilihan dalam pilkada. Menurutnya, momentum itu berbarengan dengan semangat pemilihan serentak yang belakangan ini diwacanakan.

"Kan kalau serentak tidak boleh belang-belang. Mau dua-duanya (pilkada gubernur dan pilkada bupati/wali kota) lewat Dewan atau langsung, harus sama," kata birokrat yang akrab disapa Djo itu.

Ia mengatakan, walaupun pemerintah sudah sepakat untuk menetapkan pemilihan gubernur secara langsung, pemerintah pasrah jika kemudian ada kesepakatan baru soal itu.

"Maka pemerintah, ya sudahlah, mungkin demokrasi seperti ini yang ingin kita bangun dengan cara ini. Diharapkan (fraksi) yang belum setuju langsung, ya setuju," kata Djo.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan sejak Juni 2012. Mulanya, pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara tidak langsung oleh DPR. Sebaliknya, pemilihan bupati/wali kota langsung oleh rakyat.

Hingga pada pertengahan 2013, sikap pemerintah berubah menjadi sebaliknya, pilkada gubernur langsung oleh rakyat dan pilkada bupati/wali kota dilakukan oleh Dewan.

Djo mengatakan, kalau soal mekanisme pemilihan gubernur, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk dilakukan langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com