"Yang belum bulat adalah mekanisme pemilihan lewat Dewan atau langsung. Pemerintah sekarang cenderung, ya sudahlah ya, supaya ini jadi RUU (rancangan undang-undang), kalau memang (DPR) maunya langsung, ya kami (pemerintah) ikutlah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Dia mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk menentukan mekanisme pemilihan dalam pilkada. Menurutnya, momentum itu berbarengan dengan semangat pemilihan serentak yang belakangan ini diwacanakan.
"Kan kalau serentak tidak boleh belang-belang. Mau dua-duanya (pilkada gubernur dan pilkada bupati/wali kota) lewat Dewan atau langsung, harus sama," kata birokrat yang akrab disapa Djo itu.
Ia mengatakan, walaupun pemerintah sudah sepakat untuk menetapkan pemilihan gubernur secara langsung, pemerintah pasrah jika kemudian ada kesepakatan baru soal itu.
"Maka pemerintah, ya sudahlah, mungkin demokrasi seperti ini yang ingin kita bangun dengan cara ini. Diharapkan (fraksi) yang belum setuju langsung, ya setuju," kata Djo.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan sejak Juni 2012. Mulanya, pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara tidak langsung oleh DPR. Sebaliknya, pemilihan bupati/wali kota langsung oleh rakyat.
Hingga pada pertengahan 2013, sikap pemerintah berubah menjadi sebaliknya, pilkada gubernur langsung oleh rakyat dan pilkada bupati/wali kota dilakukan oleh Dewan.
Djo mengatakan, kalau soal mekanisme pemilihan gubernur, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk dilakukan langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.