Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Daripada Dimakzulkan, Boediono Lebih Baik Mundur

Kompas.com - 03/03/2014, 12:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Indra, menilai upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono sangat sulit dilakukan karena membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, Indra menilai lebih baik Boediono mundur dari jabatannya supaya bisa memenuhi panggilan Timwas Century.

"Wapres harusnya mundur saja untuk pelajaran ketatanegaraan. Jadi, dia bisa datang, ini akan menjadi kado sejarah yang baik," ujar Indra di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (3/3/2014).

Indra menuturkan, keputusan Boediono yang selalu menolak panggilan Timwas Century mengesankan mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak amanah dalam menjalankan konstitusi. Sebagai pemimpin negara, kata Indra, Boediono harus menjadi contoh publik terhadap ketaatan undang-undang. "Wapres diduga melanggar UU, tidak menaati, tidak layak sebagai wapres," kata anggota Komisi IX DPR tersebut.

Indra berpendapat pilihan memakzulkan Boediono, yang dilontarkan Fraksi Partai Amanat Nasional, sangat sulit terealisasi. Menurut dia, pemakzulan memerlukan proses panjang, sementara masa aktif kerja DPR sudah semakin singkat.

Sebelumnya, anggota Timwas Bank Century dari Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya, mendorong Timwas Century untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Wakil Presiden Boediono sebelum pemilu legislatif digelar. Jika Boediono kembali tidak memenuhi panggilan, kata Chandra, Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan Boediono.

"PAN mendorong, mendesak, untuk pemanggilan ketiga sebelum pileg (pemilihan anggota legislatif). Kami meminta tak ada pemanggilan paksa. Tapi, apabila Boediono tak hadir, PAN akan memelopori hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Boediono," ujar Chandra dalam jumpa pers di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Dia menjelaskan, PAN menolak pemanggilan paksa karena ingin etika baik dikedepankan dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Boediono berasal dari lembaga kepresidenan yang merupakan lembaga tinggi negara. Begitu juga Fraksi PAN yang berasal dari DPR. Oleh karena itu, kata dia, keduanya harus saling menghormati. "Tapi, kalau tidak juga digubris, maka mekanisme selanjutnya dimungkinkan (pemakzulan) karena ini sudah berlarut-larut selama lima tahun bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan," kata Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com