"Sudah terlambat, karena menjelang pemilu saja. Ya, saya kira seperti itu. Apalagi di fraksi yang sejak awal pasang badan, lalu tiba-tiba kok mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Sudding.
Sudding menuturkan, sikap fraksinya sejak awal sudah sangat jelas ingin mengajukan hak menyatakan pendapat yang dapat berbuntut pada pemakzulan Boediono sejak Pansus Timwas Century dalam paripurna menyatakan ada pelanggaran hukum di balik penanganan Bank Century. Ia juga yakin skandal Century dapat diselesaikan sejak lama jika isu yang berkembang tidak dijadikan komoditas politik.
"Harusnya sudah selesai. Tapi keputusan pansus saat itu banci, padahal dari awal Hanura sudah mengatakan untuk menyatakan pendapat," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR itu yakin usulan yang diembuskan oleh Fraksi PAN tak akan membawa pengaruh apa pun pada proses penuntasan skandal Century. Ia berharap masalah ini dapat segera selesai tanpa ditunggangi oleh kepentingan politik mana pun.
Sebelumnya diberitakan, anggota Timwas Century dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya mendorong timwas untuk kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap Bediono. Fraksi PAN ia sebutkan akan mendorong pemakzulan jika mantan Boediono kembali mangkir.
Dalam kasus Century, Boediono telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia ketika pengambilan keputusan dan pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century terjadi. Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan itu, Boediono berkeyakinan bahwa penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat.
Menurut Boediono, penyelamatan Bank Century telah membuat Indonesia dapat melewati krisis keuangan pada 2009 dan bahkan perekonomian Indonesia masih tumbuh di tengah perekonomian global yang terpuruk pada saat itu. Bahkan, kata dia, pada 2012, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menempati peringkat kedua dunia di bawah China.
Lewat surat kepada pimpinan DPR, Boediono mengatakan dia merasa sudah cukup memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Selain itu, Boediono juga menolak hadir karena khawatir kehadirannya di rapat itu justru akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.