Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Bantah Penambahan Grup Baru Paspampres Pesanan

Kompas.com - 03/03/2014, 10:50 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Moeldoko membantah bahwa penambahan grup baru dalam satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menjaga mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan pesanan dari pihak tertentu. Pasalnya, selama ini paspampres sebenarnya sudah melakukan pengamanan fisik terhadap mereka.

"Tidak ada pesanan. Seperti yang sudah saya katakan tadi, selama ini paspampres sudah melekat. Tapi bagaimana dengan profesionalitas, lalu dukungan infrastukturnya. Selama ini belum ada kepastian," kata Moeldoko di Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menjelaskan, meski sudah melakukan pengamanan, mereka belum memiliki wadah organisasi yang pasti. Ia pun tak menampik bahwa penambahan grup yang dipimpin oleh Kolonel Infanteri (TNI) Novi Helmi itu akan menambah jumlah personil dan anggaran.

"Tapi tidak akan terlalu signifikan," ucapnya.

Moeldoko menambahkan, ide pembentukan grup baru tersebut berasal dari evaluasi Paspampres untuk membentuk organisasi khusus mengenai pengawalan. Evaluasi itu kemudian disampaikan kepadanya selaku panglima TNI sebelum diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden lalu menyetujui usulan itu dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 pada tanggal 27 Agustus 2013. Dalam BAB III pasal 13 dalam PP itu disebutkan bahwa "Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com