"KPK melaksanakan sesuai aturan. Kalau tahanan sakit, kewajiban KPK membawa ke dokter, dokter yang selama ini sudah menjadi rujukan. Bahwa kemudian yang bersangkutan tidak mau, ya itu haknya dia," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Johan melanjutkan, KPK baru mengizinkan tahanan berobat di luar rumah sakit rujukan tersebut jika memang ketiganya tidak mampu mengobati penyakit tahanan tersebut. "Kalau tahanan sakitnya sakit gigi, saya kira sudah lebih dari cukup, tiga rumah sakit itu bisa mengobati sakit gigi," sambung Johan.
Menurut Johan, KPK tidak khawatir sakitnya Anas ini akan menganggu proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Hambalang yang menjerat Anas. Dia menilai, Anas akan rugi jika dia tidak dapat menyampaikan keterangannya kepada tim penyidik KPK karena sakit gigi.
"Yang rugi kan dia karena dia tidak memberikan keterangan ke penyidik ya, dan ini tidak hanya berlaku ke Anas saja, yang lain juga. Ini kan Anas biasa saja, tidak ada yang istimewa," tuturnya.
Mengenai biaya berobat tahanan, menurut Johan, KPK akan menanggung biayanya jika tahanan berobat di tiga rumah sakit rujukan tersebut. Namun, jika di luar rumah sakit itu, katanya, biaya pengobatan ditanggung tiap-tiap tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anas bersikeras mengobati sakit gigi di dokter langganannya yang tidak berpraktik di tiga rumah sakit rujukan KPK tersebut. Karena sakit gigi, Anas batal diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang hari ini.
Pengacara Anas, Carel Ticualu, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan dokter langganan Anas untuk menanyakan apakah ada teman dokter tersebut yang bekerja di tiga rumah sakit rujukan KPK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.