Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemilu Serentak, Akil Nilai Mahfud Tidak Konsisten

Kompas.com - 31/01/2014, 06:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pendahulunya, Mahfud MD, tidak konsisten terkait putusan pemilu serentak pada 2019.

Menurut Akil, sebelumnya Mahfud pernah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu.

"Mahfud enggak konsisten. Kan dulu dia nolak, sekarang ngabulin," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Akil mengaku mengabulkan permohonan uji materi itu sejak pertama kali diajukan ke MK. Dia mengaku mengabulkan permohonan pemilu serentak digelar mulai 2014.

"Kalau dari pertama saya ngabulkan. Artinya, sejak diuji pertama dulu sudah saya kabulkan itu," kata Akil. Sementara itu, mengenai putusan yang baru belakangan dibacakan, menurut Akil, bukan hal yang baru terjadi di MK.

Sebelumnya diberitakan, persidangan uji materi atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu telah selesai sejak 14 Maret 2013 dan para hakim konstitusi telah memutuskannya dalam rapat permusyawaratan hakim. Namun, putusannya baru dibacakan pada 23 Januari 2014. "Iya bisa. Ada yang lebih dari setahun, kok," terang Akil.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut yang diajukan Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Permohonan uji materi atas Pasal 9 tidak dikabulkan.

Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Uji materi itu diputus oleh sembilan hakim konstitusi saat masih dipimpin Mahfud MD dan Achmad Sodiki sebagai Wakil Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com