Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Serentak 2019, Effendi Gazali Pertanyakan Putusan MK

Kompas.com - 23/01/2014, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Effendi Gazali mempertanyakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan permohonan Effendi tersebut, tetapi penerapan pemilu serentak yang tertuang di dalamnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019.

MK dalam putusannya berpendapat, pemilu serentak baru bisa dilaksanakan tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. "Kalau begitu, kenapa tidak dari dulu diputuskan? Kenapa baru sekarang?" kata Effendi seusai mengikuti sidang putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Effendi menjelaskan, permohonan itu telah diajukannya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sejak Januari 2013 lalu. Namun, permohonan tersebut tak juga diputus hingga hari ini. "Jadi, ada apa ya sampai untuk diputus saja lama sekali?" kata Effendi.

Terlebih lagi, lanjut dia, mantan Ketua MK Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil perkara tersebut telah diputuskan sejak 26 Maret 2013. Jadi, pertimbangan MK di dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu tinggal tersisa 2 bulan lagi terasa sangat janggal.

"Nah ini tugas teman-teman media untuk bertanya ke MK. Coba tanyakan ke MK kenapa bisa ada kata-kata kalau pemilu tinggal beberapa bulan lagi, sementara putusan ini sudah dibuat sejak Mei 2013 kemarin?" lanjutnya.

Kendati demikian, Effendi mengaku bersyukur permohonannya dikabulkan oleh MK. Sebagai pihak yang tidak berkepentingan dengan pemilu, menurutnya putusan ini sudah sangat memuaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com