Ia mengambil contoh saat Fraksi Partai Demokrat di DPR tak mendapat dukungan untuk membubarkan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Akhirnya, ambisi Demokrat membubarkan Timwas itu kandas setelah tujuh fraksi di parlemen menyatakan dukungan agar masa kerja Timwas diperpanjang sampai September 2014.
"Mungkin kesepakatannya (dalam koalisi) hanya satu, mendukung SBY sampai 2014, lainnya boleh berbeda. Setgab tidak lebih dari pajangan semata," kata Burhanuddin di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).
Burhanuddin melanjutkan, mengenai Timwas Century, ada sebab mengapa SBY tidak pernah bisa mendisiplinkan partai anggota koalisi. "SBY sebagai patron dalam koalisi kurang memberi insentif. Terlalu banyak duri dalam daging di tubuh koalisi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Setgab tidak solid dalam mengawal kebijakan pemerintah di DPR. Kebijakan-kebijakan Demokrat di Parlemen tak sedikit yang ditentang dan beberapa di antaranya terpaksa gugur.
Contohnya seperti usulan Demokrat yang ingin mengangkat Ruhut Sitompul menjadi Ketua Komisi III DPR menggantikan Gede Pasek Suardika. Usulan ini mendapat penolakan keras dari internal Komisi III. Rapat pun berjalan alot, dan lobi berakhir buntu. Besarnya gelombang penolakan mengandaskan ambisi Ruhut. Fraksi Demokrat akhirnya menunjuk Pieter C Zulkifli untuk menggantikan Pasek.
Hal serupa juga terjadi pada saat paripurna pengambilan keputusan masa tugas Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Fraksi Demokrat hanya mendapat dukungan dari Fraksi PPP yang ingin Timwas Century dibubarkan, sementara tujuh fraksi lain bersikukuh Timwas harus diperpanjang. Perdebatan berlangsung panjang dan Fraksi Demokrat kembali gigit jari karena gagal memenangkan lobi. Paripurna akhirnya memutuskan Timwas Century diperpanjang sampai 30 September 2014.
Situasi serupa hampir terjadi saat pemerintah mengusulkan RAPBN-P 2013 yang mengatur dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dua kebijakan itu akhirnya disahkan meski Demokrat perlu dengan susah payah saat mengegolkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.