Koalisi yang mendukung persetujuan Perppu MK hanya terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak perppu MK itu. Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dianggap abstain.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengatakan fraksinya mempersoalkan tentang kriteria diterbitkannya perppu dalam suasana genting dan mendesak. Dia menuturkan, jika kondisi genting sehingga memerlukan perppu, seharusnya pemerintah menerbitkan perppu dalam waktu singkat. Sementara Perppu nomor 1 tahun 2013 ini baru dikeluarkan tiga minggu setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal lainnya yang menjadi keberatan PKS adalah adanya aturan majelis kehormatan hakim yang dipermanenkan dalam Perppu ini. Menurut Nasir, MKH yang memasukkan unsur Komisi Yudisial ini bertentangan dengan keputusan MK yang membatalkan pengawasan KY.
"Atas pertimbangan itu, PKS tidak setuju perppu MK," imbuh Nasir.
Fraksi PKS pun masuk dalam kelompok penolak Perppu MK bersama dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Sementara Fraksi PPP menyatakan perlu penjelasan lebih dalam dari pemerintah terkait substansi perppu yang mengatur masalah panel ahli dan syarat hakim konstitusi. Namun, sikap Fraksi PPP ini dianggap abstain.
"Sesuai dengan tatib pengambilan keputusan di DPR, sikap PPP yang tidak menerima dan menolak itu dianggap abstain," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat.
Dengan perbedaan pandangan-pandangan ini, pimpinan Komisi III DPR memutuskan untuk melakukan lobi untuk voting langsung atau pun voting di paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.