Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diare, Terdakwa Simulator Minta Sidang Tuntutan Ditunda

Kompas.com - 02/01/2014, 16:46 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto, mengaku sedang sakit diare dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2014). Budi meminta majelis hakim menunda sidang tuntutan karena dirinya sudah berulang kali buang air besar dan kondisinya kurang sehat.

"Apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda karena dia (Budi) buang-buang air terus?" tanya salah satu tim pengacara Budi sebelum sidang dimulai.

Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto berembuk dengan hakim anggota lainnya. Namun, akhirnya hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang tuntutan. Amin beralasan sidang tidak dapat ditunda karena masa penahanan Budi segera berakhir. Selama persidangan, hakim akan mengizinkan Budi jika ingin ke kamar kecil.

“Begini saja, kalau saudara mau buang air nanti sidang kita skors," kata Amin.

Amin juga meminta jaksa untuk membacakan poin penting berkas tuntutan setebal 764 halaman itu untuk mempercepat sidang. Budi dan tim kuasa hukumnya pun menyetujui. Akhirnya sidang tuntutan kembali dilanjutkan.

Budi adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar.

Budi juga dianggap telah memperkaya orang lain, yaitu mantan kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian ia juga dinilai telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Selain itu, Budi disebut pernah memberikan kartu kreditnya kepada Djoko. Djoko kemudian menggunakannya pada Mei 2012 dengan total transaksi mencapai Rp 1,5 miliar. Budi juga memberikan selembar cek senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011. Kemudian ia juga diketahui pernah membayar pembelian 1 unit mobil Mercy Jeep G55 seharga Rp 1,87 miliar. Budi membayar mobil tersebut menggunakan bilyet Giro kepada Mudjihardjo yang merupakan orang dekat Djoko.

Dalam kasus ini, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com