"Itu sama yang terjadi di Sulut (Bupati Tomohon Jefferson Soleiman). Kalau sudah terdakwa, baru tidak aktif," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDI-P Trimedya Panjaitan di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Ketua Badan Kehormatan DPR ini juga mengatakan, pelantikan Hambit tak melanggar undang-undang. "Tidak ada hukum yang dia langgar. Tapi hanya masalah moral," tambahnya.
Oleh karena itu, protes terkait pelantikan Hambit, kata Trimedya, justru bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Pemerintah, menurutnya, harus mengubah undang-undang yang mengatur mengenai pelantikan bupati terlebih dahulu.
"Undang-undangnya harus diubah bahwa kepala daerah yang ditetapkan tersangka harus mundur. Maka dari itu, ke depan akan lebih bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit tinggal menunggu surat izin pelantikan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tadi Pak Teras (Gubernur Kalteng Teras Narang) telepon saya. Di Gunung Mas itu, beliau minta ke KPK untuk meminta surat persetujuan pelantikan Hambit Bintih," ujar Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.