Semula mereka dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam sidang perkara ini untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Dia (Agus) menghadiri rapat pembahasan anggaran dengan Komisi XI (DPR). Sylvia sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana. Mereka mengirimkan surat izin ke JPU.
Agus menjadi saksi dalam perkara ini dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan. Pada 2010, Agus sebagai Menteri Keuangan disebut menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya menjadi tahun jamak (multiyears).
Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram pernah menemui Anny Ratnawati, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, untuk membahas perubahan anggaran itu. Anny kemudian mengajukannya kepada Agus dan disetujui pada 6 Desember 2010 senilai Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi.
Adapun Sylvia alias Bu Pur, yang disebut sebagai orang dekat Ani Yudhoyono, tercantum namanya dalam audit tahap II BPK untuk proyek Hambalang. Sementara itu, berdasarkan kesaksian mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang, Bu Pur adalah salah satu pihak yang ingin mendapatkan proyek Hambalang untuk pengadaan peralatan.
Menurut Rosa, Bu Pur adalah Kepala Rumah Tangga Cikeas. Dia mengaku tahu mengenai hal itu dari Wafid. "Saya tanya (ke Wafid), Bu Pur itu siapa, Pak? Dia (Bu Pur) dari Kepala Rumah Tangga Cikeas (kata Wafid). Sampaikan saja ke bosmu (Muhammad Nazaruddin). Saya sampaikan ke Pak Nazar, saya bilang, 'Pak, katanya ada Bu Pur dari Cikeas. Dia (Bu Pur) juga pengin peralatan itu'," kata Rosa ketika bersaksi untuk Deddy.
Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.
Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan juga status tersangka untuk mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
KPK menetapkan pula mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan BPK, kasus ini merugikan negara Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.