Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur BI dan Bu Pur Batal Bersaksi di Sidang Kasus Hambalang

Kompas.com - 03/12/2013, 23:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Sylvia Sholeha yang akrab disapa Bu Pur batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Semula mereka dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam sidang perkara ini untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Dia (Agus) menghadiri rapat pembahasan anggaran dengan Komisi XI (DPR). Sylvia sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana. Mereka mengirimkan surat izin ke JPU.

Agus menjadi saksi dalam perkara ini dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan. Pada 2010, Agus sebagai Menteri Keuangan disebut menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya menjadi tahun jamak (multiyears).

Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram pernah menemui Anny Ratnawati, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, untuk membahas perubahan anggaran itu. Anny kemudian mengajukannya kepada Agus dan disetujui pada 6 Desember 2010 senilai Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi.

Adapun Sylvia alias Bu Pur, yang disebut sebagai orang dekat Ani Yudhoyono, tercantum namanya dalam audit tahap II BPK untuk proyek Hambalang. Sementara itu, berdasarkan kesaksian mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang, Bu Pur adalah salah satu pihak yang ingin mendapatkan proyek Hambalang untuk pengadaan peralatan.

Menurut Rosa, Bu Pur adalah Kepala Rumah Tangga Cikeas. Dia mengaku tahu mengenai hal itu dari Wafid. "Saya tanya (ke Wafid), Bu Pur itu siapa, Pak? Dia (Bu Pur) dari Kepala Rumah Tangga Cikeas (kata Wafid). Sampaikan saja ke bosmu (Muhammad Nazaruddin). Saya sampaikan ke Pak Nazar, saya bilang, 'Pak, katanya ada Bu Pur dari Cikeas. Dia (Bu Pur) juga pengin peralatan itu'," kata Rosa ketika bersaksi untuk Deddy.

Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.

Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan juga status tersangka untuk mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

KPK menetapkan pula mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan BPK, kasus ini merugikan negara Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com