Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya Ditahan di Rutan KPK

Kompas.com - 15/11/2013, 16:32 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century serta penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, Jumat (15/11/2013).

"Ditahan di bawah (Rutan KPK)," ujar kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan.

Seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar enam jam, Budi keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan.

Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.

Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com