Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, MA Perberat Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Jadi Hukuman Mati

Kompas.com - 24/10/2013, 10:39 WIB
Susana Rita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS
— Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2013), menjatuhkan pidana mati kepada Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana. Hartoni mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi.

”Putusan diambil secara bulat, tak ada dissenting opinion,” kata Artidjo.

Artidjo menambahkan, MA mengabulkan tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Hartoni. Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang menghukum Hartoni dengan 20 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

”Terdakwa ini residivis,” kata Artidjo, mengapa MA memidana mati Hartoni.

Hartoni sebenarnya telah dihukum selama delapan tahun penjara oleh PN Banjarmasin karena mengedarkan narkoba. Ketika baru dua tahun menjalani pidananya, Hartoni dipindahkan dari Banjarmasin ke LP Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Saat di Nusakambangan, Hartoni dan Kepala LP Narkotika Nusakambangan Marwan Adli diciduk Badan Narkotika Nasional pada Maret 2011.

Menurut Artidjo, Hartoni bekerja sama dengan Gunawan (sesama napi yang masih kerabatnya) dan dengan persetujuan Marwan membuat peternakan sapi di sekitar LP Narkotika Nusakambangan. Peternakan ini ternyata dipakai sebagai tempat jual beli narkoba.

Untuk menampung hasil transaksi, Hartoni bekerja sama dengan Syafrudin, teman sekamarnya di LP Narkotika Nusakambangan.

Transaksi sabuArtidjo menuturkan, pada September 2009, Hartoni mengatur penjualan sabu senilai Rp 115 juta ke Banjarmasin. Pada Oktober 2009, ia kembali mengirim 150 gram sabu dan dijual dengan harga Rp 1.050.000 per gram hingga total transaksi menjadi Rp 170,5 juta.

Transaksi itu terus berlanjut. Apabila diakumulasi sejak Oktober 2009 hingga Juni 2010, Hartoni mengirimkan 15 kilogram sabu ke Banjarmasin. Atas penjualannya ini, Hartoni memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 miliar.

”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan jahat jual beli narkoba, juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 177 Huruf a,” kata Artidjo.

MA telah menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Marwan Adli. Sebelumnya, Marwan dihukum 13 tahun penjara oleh PN Cilacap, lebih rendah daripada tuntutan jaksa 20 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding Marwan. Pada 8 Agustus 2012, majelis kasasi yang dipimpin Timur P Manurung dengan hakim anggota Salman Luthan dan Suhadi juga menolak kasasi terdakwa.

Kasus ini juga membuat Kepala Subbidang Pembinaan dan Pendidikan LP Narkotika Nusakambangan Fob Budiyono dihukum tujuh tahun penjara oleh PN Cilacap. PT Semarang sempat mengurangi hukuman Fob menjadi lima tahun, tetapi MA mengembalikan hukuman Fob seperti yang dijatuhkan PN Cilacap. Sementara itu, Syafrudin yang semula dihukum 20 tahun penjara oleh PN Cilacap juga dijatuhi hukuman mati oleh MA. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com