Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum: MA "Korting" Hukuman Pollycarpus 6 Tahun

Kompas.com - 07/10/2013, 15:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung  disebut telah mengambil keputusan penting dalam upaya pengungkapan kasus aktivis Hak Asasi Manusia  Munir pada  2 Oktober lalu. Dalam putusan tersebut, MA melakukan upaya peninjauan kembali terhadap hukuman pembunuh Munir, Pollycarpus Budihariprijanto. Hasilnya, MA memangkas hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam dalam Jumpa Pers di Kantor Imparsial, Senin (7/10/2013). Putusan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam putusan dengan nomor register 133 PK/PID/2011.

"Putusan tersebut tentunya menciderai rasa keadilan kami," kata Chairul.

Menurut dia, alih-alih menyelesaikan kasus Munir secepat-cepatnya, pemerintah justru mengurangi sepertiga masa hukuman Pollycarpus. Padahal, belum genap tiga bulan lalu, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir dalam waktu 1 tahun.

KOMPAS.com/ARY WIBOWO Pollycarpus (kiri) bersama kuasa hukumnya M Assegaf (kanan) ketika mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Selasa (7/6/2011)

"Jadi bukannya mengalami kemajuan, kasus ini justru mundur ke belakang," ujarnya.

Chairul mengaku belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai pertimbangan yang digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan peninjauan kembali (PK) tersebut. Menurut dia, pihak MA belum dapat dimintai keterangan hingga saat ini.

Informasi mengenai PK dan pemangkasan hukuman itu hanya didapatkannya melalui situs web MA. PK atas PK permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. MA mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara. Pengajuan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.

Sebelumnya, pengacara Pollycarpus, Assegaf, mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurut dia, mekanisme PK jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pihak yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban. (Baca juga: MA Kabulkan PK Pollycarpus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com