Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Suap Pajak Dipecat pada 2012

Kompas.com - 22/10/2013, 20:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan rupanya telah mengendus kasus suap yang diduga diterima oleh dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial DT dan TH sejak tahun 2010. Namun, baru pada tahun 2012, kedua orang tersebut dipecat oleh Kementerian Keuangan.

"Pada Desember 2012, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memecat dengan tidak hormat kedua orang itu," kata Inspektur Bidang Investigasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rahman Ritza, usai memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (22/10/2013).

Rahman mengatakan, pada tahun 2010, Kementerian Keuangan menerima laporan adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan kedua orang tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut terkait upaya penanganan persoalan restitusi (pengembalikan kelebihan pembayaran) sebesar Rp 21 miliar dari PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP).

Kemudian, laporan tersebut oleh Kementerian Keuangan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Reserse Kriminal Polri untuk ditelusuri. Pada tahun 2011, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindaklanjuti status kepegawaian dua pegawai Ditjen Pajak tersebut.

"(Sempat) merasa tidak bersalah, (mereka) mengajukan banding ke Badan Kepegawaian," katanya.

Rupanya, ia melanjutkan, proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri menunjukkan adanya dugaan keterlibatan kedua orang tersebut di dalam kasus penanganan restitusi pajak. Atas dasar hasil penyelidikan itulah, Itjen Kemenkeu akhirnya memberhentikan keduanya secara tidak terhormat.

Sebelumnya, DT dan TH ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Komisaris PT SAIPP berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar saat keduanya masih bekerja sebagai pegawai pajak. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.

Selain menangakap keduanya, Bareskrim juga menangkap B yang diduga memberikan suap kepada T dan D. Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (21/10/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com