Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Rekaman Yakinkan KPK Akil Terima Suap

Kompas.com - 04/10/2013, 18:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi  memiliki bukti rekaman pembicaraan yang menunjukkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menerima suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, bukti rekaman tersebut meyakinkan KPK kalau Akil menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang meskipun secara fisik uang tersebut belum di tangan Akil.

"Kami sudah menyadap semuanya. Kemudian, ada uang sudah mengalir walaupun belum diterima. Output (hasil)-nya sudah ada, berupa putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Nah, jadi ibaratnya tinggal finishing," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Adnan mengungkapkan, KPK sudah cukup lama mengikuti gerak-gerik Akil.

Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (3/10/2013), mengatakan, KPK membuka penyelidikan kasus yang melibatkan Akil sejak awal September 2013. Ditambah lagi, KPK menerima pengaduan dari masyarakat yang menginformasikan rencana transaksi serah terima uang di kediaman Akil.

"Kami lihat ini cukup di OTT (operasi tangkap tangan), ya sudah tinggal monitor. Lalu hari H (hari yang disepakati)-nya, tinggal tangkap," tutur Adnan.

Dia juga mengungkapkan, Akil tetap bisa disangka melakukan tindak pidana meskipun baru dijanjikan sejumlah uang. Ada hasil dari perjanjian tersebut, yakni berupa putusan MK yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu.

"Dari transaksinya, uangnya real, output (hasil)-nya ada, unsur-unsurnya sudah adalah," kata Adnan.

Jumlah uang

Mengenai berapa total uang yang dijanjikan kepada Akil, Adnan mengaku belum tahu. Sejauh ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp 2,85 miliar terkait penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta uang senilai Rp 1 miliar yang diduga terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Akil menjadi tersangka KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara sengketa pilkada di dua daerah tersebut. Selain uang senilai hampir Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar yang disita KPK dalam proses tangkap tangan, tim penyidik juga menemukan uang Rp 2,7 miliar yang disimpan dalam dua tas di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Akil ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (2/10/2013) malam. Dari penangkapan di Widya Chandra, KPK mengamankan Akil, beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.

KPK juga menangkap calon bupati petahana Gunung Mas, Hambit Bintih, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa perkara Gunung Mas. KPK pun menetapkan Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Pilkada Lebak

Bukan hanya itu, pada hari yang sama KPK juga menangkap pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana yang diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Tubagus, KPK juga mengamankan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Keduanya diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tubagus, Susi, dan Akil lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com