Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Halaman Tuntutan Dibacakan, Djoko Susilo Sempat Terpejam

Kompas.com - 20/08/2013, 17:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, sempat terpejam saat mendengar tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8/2013). Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu sesekali tampak memejamkan mata dan menundukkan kepalanya.

Djoko yang mengenakan batik putih lengan panjang bermotif bunga warna-warni duduk seorang diri di tengah-tengah ruang sidang, dikelilingi tim JPU, hakim, tim kuasa hukum, serta para pewarta.

Jenderal bintang tiga itu tampak tak bisa diam. Dia kerap menggoyangkan badannya ke kiri maupun kanan. Beberapa kali dia juga tampak menggerakkan kakinya dan tangannya yang memegang kotak kacamata. Djoko diduga sedang berusaha menghilangkan rasa kantuknya.

Tak hanya Djoko, kuasa hukumnya, Juniver Girsang, juga kerap memejamkan mata dalam beberapa menit.

Sidang tuntutan ini dimulai sejak pukul 14.30. Hingga kini berkas tuntutan masih dibacakan oleh JPU secara bergantian. Terlihat belum ada setengah halaman yang telah dibacakan. Menurut salah satu JPU, berkas tuntutan Djoko ini setebal 2.930 halaman.

"Berkas tuntutannya 2.930 halaman," ujar Jaksa Penuntut Umum Lucky Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Selasa.

Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Kepolisian, didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.  Jenderal bintang dua itu didakwa menerima keuntungan dari pengadaan proyek tersebut sebesar Rp 32 miliar. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara akibat pengadaan proyek ini sekitar Rp 144,9 miliar, sedangkan menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negaranya sekitar Rp 121,3 miliar.

Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Nilai aset yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002.

Aset itu berupa rumah mewah, apartemen, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), serta sejumlah kendaraan. Rumah-rumah terkait Djoko tersebar di Solo (Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan), Semarang (Bukit Golf, Tembalang), Jakarta (Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Tanjung Mas Raya), Depok (Perumahan Pesona Khayangan), dan Bali (Perumahan Harvestland). Aset berupa tanah tersebar mulai dari Cibubur, Subang, hingga Bali. SPBU yang disita berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Sementara kendaraan yang disita KPK, antara lain, Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan sejumlah bus pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com