"Pengembangannya Pasal 3,5,6 (pencucian uang) pasti seperti itu. Cuma kami enggak boleh menyatakan ada TPPU dulu. Kita akan periksa apakah ada potensi ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (5/7/2013) malam.
Menurut Bambang, setiap kasus di KPK disidik dengan standar yang sama. Standarnya, KPK melihat potensi TPPU dalam setiap kasus. Misalnya saja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, serta kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Dua kasus korupsi tersebut berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Baik Djoko maupun Luthfi kemudian dijerat dengan pasal TPPU. "Kalau yang lain diperlakukan begitu, yang ini (Rusli) juga begitu. Standarnya kan sama," ujar Bambang.
Sejauh ini, menurut Bambang, KPK telah melacak aset-aset Rusli. Tim penyidik KPK juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan Rusli. Selain itu, tim penyidik memeriksa istri-istri Rusli yang diduga mengetahui ihwal aset yang dimiliki suaminya tersebut.
Kendati demikian, Bambang menegaskan kalau penyidikan kasus Rusli belum sampai pada tahap ditemukannya alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK belum membuka penyelidikan baru terkait TPPU yang mungkin dilakukan Rusli.
Adapun penyitaan aset yang dilakukan KPK, kata Bambang, bukan terkait dengan indikasi TPPU yang diduga dilakukan Rusli. "Kan dalam pengusutan tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan penyitaan aset," ujarnya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.