Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Kontroversi RUU Ormas

Kompas.com - 25/06/2013, 06:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di sidang paripurna, Selasa (25/6/2013).  Namun, penolakan masih terus datang dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas besar.

Para penentang berpendapat RUU ini bisa mengembalikan zaman Orde Baru, sementara DPR berkeras bahwa seluruh kritik dan saran masyarakat sudah diakomodasi dalam draf terbaru RUU.

Penentang RUU ini antara lain adalah Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mencakup LSM Imparsial, Setara Institute, Elsam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KPSI), bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta PP Muhammadiyah.

Apa saja sebenarnya perdebatan di seputar RUU Ormas ini?

1. Definisi ormas dinilai terlalu luas

Pasal 1 RUU Ormas, yang mengatur tentang definisi, dinilai terlalu luas. Pasal ini juga dianggap bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan yang sudah ada terlebih dahulu.

Adapun isi pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut:
"Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila."

2. Asas ormas

Persoalan asas ormas awalnya sempat menimbulkan perdebatan sengit di Pansus RUU Ormas. Pasalnya, Fraksi PDI-Perjuangan tetap berkeinginan agar asas Ormas harus sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Pendapat ini pun mendapat tentangan dari kelompok ormas yang menginginkan agar ciri khas partai beserta ideologinya tetap bisa dilindungi dalam RUU ini. Akhirnya, perdebatan tentang asas pun berakhir setelah Pansus menyepakati bahwa asas ormas tetap dilindungi selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2).

Berikut bunyi pasal 2 RUU Ormas itu:
"Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

3. Syarat pendirian dan pendaftaran

Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan bahwa RUU Ormas tidak penting sebagai regulasi untuk mengatur kegiatan berserikat dan berorganisasi masyarakat. Menurutnya, ruh dari RUU Ormas tak ubahnya seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas.

Ketentuan yang termaktub dalam RUU menurut dia juga mengarah pada represi terhadap kebebasan masyarakat sipil. Kendali pemerintah terhadap ruang gerak masyarakat sipil dalam RUU Ormas ini berpeluang terjadi pada proses pendaftaran.

Namun, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa syarat pendirian dalam draf RUU Ormas sudah diringankan. Misalnya, semula untuk membentuk ormas harus terdiri tujuh orang kini hanya perlu dilakukan oleh tiga orang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com