JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di sidang paripurna, Selasa (25/6/2013). Namun, penolakan masih terus datang dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas besar.
Para penentang berpendapat RUU ini bisa mengembalikan zaman Orde Baru, sementara DPR berkeras bahwa seluruh kritik dan saran masyarakat sudah diakomodasi dalam draf terbaru RUU.
Penentang RUU ini antara lain adalah Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mencakup LSM Imparsial, Setara Institute, Elsam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KPSI), bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta PP Muhammadiyah.
Apa saja sebenarnya perdebatan di seputar RUU Ormas ini?
1. Definisi ormas dinilai terlalu luas
Pasal 1 RUU Ormas, yang mengatur tentang definisi, dinilai terlalu luas. Pasal ini juga dianggap bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan yang sudah ada terlebih dahulu.
Adapun isi pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut:
"Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila."
2. Asas ormas
Persoalan asas ormas awalnya sempat menimbulkan perdebatan sengit di Pansus RUU Ormas. Pasalnya, Fraksi PDI-Perjuangan tetap berkeinginan agar asas Ormas harus sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Pendapat ini pun mendapat tentangan dari kelompok ormas yang menginginkan agar ciri khas partai beserta ideologinya tetap bisa dilindungi dalam RUU ini. Akhirnya, perdebatan tentang asas pun berakhir setelah Pansus menyepakati bahwa asas ormas tetap dilindungi selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2).
Berikut bunyi pasal 2 RUU Ormas itu:
"Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
3. Syarat pendirian dan pendaftaran
Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan bahwa RUU Ormas tidak penting sebagai regulasi untuk mengatur kegiatan berserikat dan berorganisasi masyarakat. Menurutnya, ruh dari RUU Ormas tak ubahnya seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas.
Ketentuan yang termaktub dalam RUU menurut dia juga mengarah pada represi terhadap kebebasan masyarakat sipil. Kendali pemerintah terhadap ruang gerak masyarakat sipil dalam RUU Ormas ini berpeluang terjadi pada proses pendaftaran.
Namun, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa syarat pendirian dalam draf RUU Ormas sudah diringankan. Misalnya, semula untuk membentuk ormas harus terdiri tujuh orang kini hanya perlu dilakukan oleh tiga orang.
Ormas, kata Malik, juga tidak perlu berbentuk badan hukum. Ormas yang tidak berbadan hukum nantinya hanya akan didata oleh pemerintah melalui aparatur di bawahnya.
Persyaratan pendirian ormas ini tercantum dalam Pasal 9-11. Berikut kutipan pasal-pasal tersebut:
Pasal 9:
"Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan."
Pasal 10:
"(1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum."
Ketentuan dan tahapan pendaftaran ormas berbadan hukum tercantum pada Pasal 14-16. Sementara itu, untuk ormas tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar dan sejumlah syarat administratif lainnya.
4. Sanksi
RUU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi. Al-Araf mencontohkan, organisasi anti-korupsi yang menyuarakan penindakan terhadap pejabat publik yang terlibat korupsi dapat dianggap mengganggu kedaulatan negara sehingga ormas itu terancam dibubarkan.
Namun, hal ini dibantah Malik Haramain. Dia mengatakan sejak awal, Pansus RUU Ormas sudah berusaha menghilangkan unsur represif yang ada pada draf awal RUU Ormas.
Oleh karena itu, kata Malik, di dalam RUU Ormas saat ini dimasukkan larangan yang lebih konkret sebagai dasar pemberian sanksi kepada ormas-ormas yang dianggap membandel.
Peraturan terkait larangan ini dijelaskan dalam Pasal 60, yang pada intinya melarang ormas menjadi afiliasi dari partai politik tertentu hingga larangan melakukan kegiatan berbau menghina SARA dan mengganggu ketertiban umum.
Adapun penjelasan tentang sanksi ada pada Pasal 61-83 memuat mekanisme penjatuhan sanksi mulai dari ormas berbadan hukum, tidak berbadan hukum, hingga ormas yang didirikan oleh orang asing.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang dianggap melanggar adalah pembubaran. Namun, pembubaran hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Agung.
Di dalam Pasal 61 juga disebutkan bahwa pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan, bukan dengan membubarkan ormas yang melanggar aturan.
5. Pendanaan
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indrawati menilai adanya kewajiban pelaporan dana ormas sudah melampui batas. Pasalnya, di tengah lembaga penegak hukum yang korup, Poengky berpendapat hal ini bisa menjadi peluang korupsi baru.
Akan tetapi, Malik menegaskan bahwa transparansi parpol dalam era demokrasi adalah wajib, apalagi ormas-ormas ini ada yang mendapat dana dari APBN. Menurut Malik, ormas hanya diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan yang sumbernya dari iuran anggota, bantuan masyarakat, hasil usaha, bantuan asing, serta APBN seperti yang tercantum pada Pasal 38-39. Ormas juga diminta menggunakan rekening bank nasional.
6. Muhammadiyah dan NU istimewa
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya fraksi partai di DPR yang belum sepakat mengesahkan RUU Ormas menjadi produk undang-undang. PAN melihat definisi ormas masih terlalu luas.
Padahal, ada ormas yang seharusnya diberikan definisi khusus karena faktor historis akan peranannya sebelum kemerdekaan RI. PAN menilai, ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama perlu diistimewakan.
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin merupakan salah satu yang lantang menolak RUU Ormas. Menurut dia RUU ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Din menyatakan, filosofi pembentukan RUU ini sejak awal salah karena lebih banyak mengebiri hak-hak berserikat dan berkumpul daripada berupaya mengatur ormas-ormas yang membandel.
Lagi-lagi Malik menegaskan tidak ada upaya pengebirian hak-hak berserikat. Ia menekankan, misalnya, Pansus RUU Ormas sangat hati-hati dalam pemilihan kata "pembinaan" yang terkesan mengembalikan nuansa era Orde Baru.
Malik juga mengatakan sudah memberikan posisi istimewa kepada Muhammadiyah dan NU serta ormas lain, yang sudah ada sebelum zaman kemerdekaan, untuk tidak lagi mendaftar.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 84 RUU Ormas yang menyatakan bahwa ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan staablad 1870 nomor 64 sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan RUU Ormas.
"Jadi seharusnya RUU Ormas ini tidak ada lagi masalah karena semua yang dikritisi masyarakat sudah kami akomodir. Bahkan, pembahasannya harus sampai delapan kali masa sidang. Sesuai mekanisme yang ada, delapan fraksi sudah sepakat RUU ini maju untuk disahkan di paripurna," imbuh Abdul Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2013).