Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Kontroversi RUU Ormas

Kompas.com - 25/06/2013, 06:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

Ormas, kata Malik, juga tidak perlu berbentuk badan hukum. Ormas yang tidak berbadan hukum nantinya hanya akan didata oleh pemerintah melalui aparatur di bawahnya.

Persyaratan pendirian ormas ini tercantum dalam Pasal 9-11. Berikut kutipan pasal-pasal tersebut:

Pasal 9:
"Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan."

Pasal 10:
"(1)    Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a.    badan hukum; atau
b.    tidak berbadan hukum."

Ketentuan dan tahapan pendaftaran ormas berbadan hukum tercantum pada Pasal 14-16. Sementara itu, untuk ormas tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar dan sejumlah syarat administratif lainnya.

4. Sanksi

RUU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi. Al-Araf mencontohkan, organisasi anti-korupsi yang menyuarakan penindakan terhadap pejabat publik yang terlibat korupsi dapat dianggap mengganggu kedaulatan negara sehingga ormas itu terancam dibubarkan.

Namun, hal ini dibantah Malik Haramain. Dia mengatakan sejak awal, Pansus RUU Ormas sudah berusaha menghilangkan unsur represif yang ada pada draf awal RUU Ormas.

Oleh karena itu, kata Malik, di dalam RUU Ormas saat ini dimasukkan larangan yang lebih konkret sebagai dasar pemberian sanksi kepada ormas-ormas yang dianggap membandel.

Peraturan terkait larangan ini dijelaskan dalam Pasal 60, yang pada intinya melarang ormas menjadi afiliasi dari partai politik tertentu hingga larangan melakukan kegiatan berbau menghina SARA dan mengganggu ketertiban umum.

Adapun penjelasan tentang sanksi ada pada Pasal 61-83 memuat mekanisme penjatuhan sanksi mulai dari ormas berbadan hukum, tidak berbadan hukum, hingga ormas yang didirikan oleh orang asing.

Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang dianggap melanggar adalah pembubaran. Namun, pembubaran hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Agung.

Di dalam Pasal 61 juga disebutkan bahwa pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan, bukan dengan membubarkan ormas yang melanggar aturan.

5. Pendanaan

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indrawati menilai adanya kewajiban pelaporan dana ormas sudah melampui batas. Pasalnya, di tengah lembaga penegak hukum yang korup, Poengky berpendapat hal ini bisa menjadi peluang korupsi baru.

Akan tetapi, Malik menegaskan bahwa transparansi parpol dalam era demokrasi adalah wajib, apalagi ormas-ormas ini ada yang mendapat dana dari APBN. Menurut Malik, ormas hanya diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan yang sumbernya dari iuran anggota, bantuan masyarakat, hasil usaha, bantuan asing, serta APBN seperti yang tercantum pada Pasal 38-39. Ormas juga diminta menggunakan rekening bank nasional.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com