Ormas, kata Malik, juga tidak perlu berbentuk badan hukum. Ormas yang tidak berbadan hukum nantinya hanya akan didata oleh pemerintah melalui aparatur di bawahnya.
Persyaratan pendirian ormas ini tercantum dalam Pasal 9-11. Berikut kutipan pasal-pasal tersebut:
Pasal 9:
"Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan."
Pasal 10:
"(1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum."
Ketentuan dan tahapan pendaftaran ormas berbadan hukum tercantum pada Pasal 14-16. Sementara itu, untuk ormas tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar dan sejumlah syarat administratif lainnya.
4. Sanksi
RUU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi. Al-Araf mencontohkan, organisasi anti-korupsi yang menyuarakan penindakan terhadap pejabat publik yang terlibat korupsi dapat dianggap mengganggu kedaulatan negara sehingga ormas itu terancam dibubarkan.
Namun, hal ini dibantah Malik Haramain. Dia mengatakan sejak awal, Pansus RUU Ormas sudah berusaha menghilangkan unsur represif yang ada pada draf awal RUU Ormas.
Oleh karena itu, kata Malik, di dalam RUU Ormas saat ini dimasukkan larangan yang lebih konkret sebagai dasar pemberian sanksi kepada ormas-ormas yang dianggap membandel.
Peraturan terkait larangan ini dijelaskan dalam Pasal 60, yang pada intinya melarang ormas menjadi afiliasi dari partai politik tertentu hingga larangan melakukan kegiatan berbau menghina SARA dan mengganggu ketertiban umum.
Adapun penjelasan tentang sanksi ada pada Pasal 61-83 memuat mekanisme penjatuhan sanksi mulai dari ormas berbadan hukum, tidak berbadan hukum, hingga ormas yang didirikan oleh orang asing.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang dianggap melanggar adalah pembubaran. Namun, pembubaran hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Agung.
Di dalam Pasal 61 juga disebutkan bahwa pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan, bukan dengan membubarkan ormas yang melanggar aturan.
5. Pendanaan
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indrawati menilai adanya kewajiban pelaporan dana ormas sudah melampui batas. Pasalnya, di tengah lembaga penegak hukum yang korup, Poengky berpendapat hal ini bisa menjadi peluang korupsi baru.
Akan tetapi, Malik menegaskan bahwa transparansi parpol dalam era demokrasi adalah wajib, apalagi ormas-ormas ini ada yang mendapat dana dari APBN. Menurut Malik, ormas hanya diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan yang sumbernya dari iuran anggota, bantuan masyarakat, hasil usaha, bantuan asing, serta APBN seperti yang tercantum pada Pasal 38-39. Ormas juga diminta menggunakan rekening bank nasional.