Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: RUU Ormas Sangat Akomodatif

Kompas.com - 24/06/2013, 19:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah menganggap Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan disahkan Dewan Perwakilan sudah lebih baik dibanding RUU Ormas sebelumnya. Substansi RUU Ormas dianggap sudah mengakomodasi semua pihak, meski tidak seluruh pandangan mereka dimasukkan dalam RUU.

"RUU Ormas sudah enam kali masa sidang dibahas, sudah dialog berapa kali, diundang berbagai pihak. Artinya sudah sangat akomodatif, kita menyerap suara masyarakat. Tapi memang tidak mungkin semua terserap," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Gamawan mengatakan, RUU Ormas sudah menghormati HAM. Menurut dia, RUU Ormas diperlukan untuk mengatur bagi 96.000 ormas yang ada di Indonesia. Perlu ada pembatasan seperti diatur UUD 1945 .

"Dalam UUD 45 pasal 28 J mengatakan kebebasan harus dibatasi untuk menjamin kebebasan orang lain. Kalau semua sebebas-bebasnya akan menganggu orang lain juga," kata Gamawan.

Bagi yang tidak menerima RUU Ormas menjadi UU, Gamawan menyarankan mereka mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah DPR mengesahkan RUU tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah dan DPR pasti membuat UU untuk mengatur hal-hal yang memang perlu diatur. Jika memang ada yang belum sepakat terhadap RUU Ormas, Djoko menyarankan untuk dibicarakan.

"Masa iya tidak boleh ada pengaturan terhadap sesuatu dalam negara itu. Semua harus diatur. Nah, sekarang bagaimana, itu yang dirembukan dengan baik, kata Djoko.

Seperti diberitakan, RUU Ormas akan disahkan DPR Selasa (25/6/2013). Delapan fraksi telah setuju. Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang belum sepakat. Berbagai ormas menolak RUU itu disahkan dengan berbagai alasan, salah satunya dianggap akan mengontrol kelompok masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com