JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggap Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan disahkan Dewan Perwakilan sudah lebih baik dibanding RUU Ormas sebelumnya. Substansi RUU Ormas dianggap sudah mengakomodasi semua pihak, meski tidak seluruh pandangan mereka dimasukkan dalam RUU.
"RUU Ormas sudah enam kali masa sidang dibahas, sudah dialog berapa kali, diundang berbagai pihak. Artinya sudah sangat akomodatif, kita menyerap suara masyarakat. Tapi memang tidak mungkin semua terserap," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Gamawan mengatakan, RUU Ormas sudah menghormati HAM. Menurut dia, RUU Ormas diperlukan untuk mengatur bagi 96.000 ormas yang ada di Indonesia. Perlu ada pembatasan seperti diatur UUD 1945 .
"Dalam UUD 45 pasal 28 J mengatakan kebebasan harus dibatasi untuk menjamin kebebasan orang lain. Kalau semua sebebas-bebasnya akan menganggu orang lain juga," kata Gamawan.
Bagi yang tidak menerima RUU Ormas menjadi UU, Gamawan menyarankan mereka mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah DPR mengesahkan RUU tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah dan DPR pasti membuat UU untuk mengatur hal-hal yang memang perlu diatur. Jika memang ada yang belum sepakat terhadap RUU Ormas, Djoko menyarankan untuk dibicarakan.
"Masa iya tidak boleh ada pengaturan terhadap sesuatu dalam negara itu. Semua harus diatur. Nah, sekarang bagaimana, itu yang dirembukan dengan baik, kata Djoko.
Seperti diberitakan, RUU Ormas akan disahkan DPR Selasa (25/6/2013). Delapan fraksi telah setuju. Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang belum sepakat. Berbagai ormas menolak RUU itu disahkan dengan berbagai alasan, salah satunya dianggap akan mengontrol kelompok masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.