Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri

Kompas.com - 03/05/2013, 08:26 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, Firman Wijaya, mengatakan belum mengetahui informasi bahwa kliennya telah menyerahkan diri dan kini mendekam di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Sutarman mengatakan, Susno telah menyerahkan diri dan ditahan di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (2/5/2013) malam.

"Belum tahu. Saya lagi konfirmasi ke keluarga," kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2013) pagi.

Ia meminta waktu untuk memastikan hal ini. "Hubungi saya 15-20 menit lagi," katanya. 

Seperti diberitakan, setelah gagalnya proses eksekusi oleh tim gabungan kejaksaan pada Rabu (24/4/2013) lalu, keberadaan Susno misterius. Kejaksaan Agung pun menetapkan statusnya sebagai buron, Senin (29/4/2013). Pasca-ditetapkan sebagai buron, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube. Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00.

Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.

Eksekusi yang dilakukan kejaksaan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Susno Kritik Menko Polhukam Djoko Suyanto

Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji

Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com