Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah

Kompas.com - 30/04/2013, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung harus mampu mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kegagalan mengeksekusi Susno menunjukkan negara kehilangan fungsi eksekutorial. Hal itu tak boleh terjadi karena berarti negara telah kalah. Polisi pun diminta untuk membantu jaksa.

Sejak gagal dieksekusi pada Rabu (24/4) lalu, jejak Susno tak terlacak sehingga Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi dirinya. Padahal, Kejagung telah bertemu Polri.

Namun, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, negara tidak boleh kalah. ”Bahwa keputusan hukum itu tidak memuaskan, bisa ditempuh mekanisme hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan dengan pembangkangan seperti ini,” kata Hajriyanto, Senin (29/4), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ironisnya, pembangkangan dilakukan purnawirawan perwira tinggi Polri yang notabene penegak hukum. ”Bagaimana menjelaskan kepada rakyat jika penegak hukum memperlakukan hukum seperti itu?” katanya.

Kejaksaan pun telah menetapkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Juru Bicara Kejagung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Susno Duadji masuk dalam DPO.

”Berdasarkan Surat Kajari Jaksel Nomor B-1618/0.14/Ft/ 04/2013 tertanggal 26 April 2013. Bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa telah dikirim secara berjenjang. Dari Kejari Jakarta Selatan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu, dari Kejati ke Polda Metro Jaya, dan dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri,” ujar Untung. ”Namun, hingga Senin sore belum ada perkembangan (terkait eksekusi Susno Duadji),” katanya.

Kemarin, Susno malah muncul di Youtube. Dalam video yang diunggah Yohana Celia, Susno berbicara tanpa jeda selama 15 menit 34 detik. Dia menjelaskan keberadaannya, perlawanannya, dan memberikan nasihat kepada semua pihak yang berurusan dengannya. Susno mengaku berada di daerah pemilihan Jabar I (Bandung dan Cimahi). ”Saya tidak akan lari dari tanggung jawab,” ujarnya seperti membaca.

Susno mengaku ”menghilang” untuk menghindari eksekusi liar yang, menurut dia, dipertontonkan jaksa saat datang ke rumahnya di Resor Dago Pakar, Rabu lalu. ”Liar karena putusan perkara untuk saya batal demi hukum,” katanya.

Menurut dia, jika Jaksa Agung tidak puas dengan putusan MA dan MK, agar dilakukan upaya hukum. ”Saya tidak lakukan upaya hukum karena putusan MA saya terima. Putusan MK tidak berlaku surut,” ujarnya.

Sabtu lalu, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, IPW Yogyakarta sempat bertemu Susno di Yogyakarta. ”Teman-teman hanya ngobrol-ngobrol. Tidak ada yang penting. Susno tenang- tenang saja,” katanya. Kemudian, Susno pergi ke Solo.

Meski Susno mengaku berada di Jawa Barat, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, sampai Senin pihaknya tidak mengetahui tempat persembunyiannya. Pihaknya melacak posisi persembunyian Susno. Ia menambahkan, kepolisian tidak ragu membantu Kejaksaan menemukan Susno walaupun Susno adalah mantan pejabat tinggi Polri dan seniornya. ”Kami tidak ada ewuh-pakewuh. Keputusan Mahkamah Agung itu sudah final,” katanya.

Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyatakan, kepolisian selalu membantu Kejaksaan. ”Sudah kami sampaikan kepada masyarakat, Polri akan membantu pelaksanaan yang dilakukan Bapak Jaksa Agung dan seluruh aparat Kejaksaan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan eksekusi,” ujarnya di Istana Negara.

Apalagi, perintah Presiden jelas. ”Perintah Presiden jelas dan tegas, tegakkan hukum dan semua berkedudukan sama di muka hukum. Ini mengenai hukum dan kebenaran. Tidak ada penafsiran berbeda dari Kejaksaan dan Polri. Sudah disepakati dan dinyatakan komitmen (penegakan hukum) itu,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

Sementara itu, Kejagung didesak memidanakan orang- orang yang menghalangi eksekusi Susno pada Rabu lalu, seperti pengacara, pengawal, rekan sejawat partai, juga Yusril Ihza Mahendra yang datang sebagai penengah. ”Kejaksaan bisa melihat apakah memenuhi unsur-unsur obstruction of justice,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra. Desakan serupa disuarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable, Indonesia Corruption Watch, dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Namun, Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy OS Hieraj mengatakan, tindakan Yusril saat itu tidak dapat dikategorikan tindakan menghalang-halangi. Saat itu, Susno yang meminta perlindungan kepada Polda Jabar.

”Sekarang, ketika Susno sudah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung, jika ada orang yang menghalang-halangi atau menyembunyikan Susno, siapa pun dia bisa dikenai dengan obstruction of justice,” ujar Eddy.

”Kenapa saya dituduh menghalang-halangi. Saya datang untuk menengahi karena saya ke Bandung diminta Pak Susno,” ujar Yusril. ”Kalau saya dituduh menghalang-halangi, saya bisa menuduh mereka memaksakan kehendak,” ujar Yusril. (NWO/RYO/INU/RTS/WHY/ATO/FER/LOK/ANA/IAM/ELD)

Baca juga:
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com