Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Dewan Kehormatan Telah Rekomendasikan Pemecatan Angie

Kompas.com - 08/02/2012, 21:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengungkapkan bahwa surat rekomendasi pemecatan Angelina Sondakh sebagai pengurus di Partai Demokrat telah ditandatanganinya bersama dua anggota dewan kehormatan, yaitu Jero Wacik dan EE Mangindaan, pada 6 Februari 2012. Surat itu dikeluarkan sebelum ia mengundurkan diri dari jabatan di dewan kehormatan.

Kini surat itu, kata dia, telah diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. "Sudah ditandatangani surat rekomendasinya dan sudah ditangan DPP saat ini. Kami hanya merekomendasikan pemberhentian," ujar Amir di DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Surat rekomendasi pemberhentian Angie tersebut akan diproses tujuh hari terhitung dari tanggal pemberiannya kepada pengurus DPP Demokrat. Sementara itu, menurut Amir, terkait pengganti Angie sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, bergantung pada keputusan DPP.

"Penggantinya itu di bawah kewenangan DPP. Siapa penggantinya nanti ditentukan juga di DPP. Kami hanya sampai pada rekomendasi pemberhentian," sambung Amir.

Menurut salah satu pengurus DPP, yaitu Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati, pemberhentian Angie hanya sampai pada keikutsertaannya sebagai pengurus. Mekanisme pemberhentian ini, kata Andi, disesuaikan dengan mekanisme ADRT dan peraturan partai, yaitu ketua umum dan sekjen DPP berkoordinasi dengan pengurus harian terbatas (DPP) untuk menentukan jadwal rapat pleno dan membahasnya.

Namun, ia belum dapat menentukan waktu pleno tersebut. Sementara itu terkait penonaktifan Angie sebagai anggota DPR dari  Fraksi Demokrat, tutur Andi, menjadi kewenangan DPR, dalam hal ini Badan Kehormatan DPR.

"Kita sedang memproses rekomendasi dari Dewan Kehormatan. Terkait posisi ibu Angie sebagai anggota DPR, itu digunakan undang-undang tentang DPR. Saya kira standar. Mekanisme partai juga ada terkait pemberhentian akan dilakukan secara bertahap," pungkas Andi.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (3/2/2012). Ia dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games bersama Muhammad Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com