Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Dewan Kehormatan Telah Rekomendasikan Pemecatan Angie

Kompas.com - 08/02/2012, 21:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengungkapkan bahwa surat rekomendasi pemecatan Angelina Sondakh sebagai pengurus di Partai Demokrat telah ditandatanganinya bersama dua anggota dewan kehormatan, yaitu Jero Wacik dan EE Mangindaan, pada 6 Februari 2012. Surat itu dikeluarkan sebelum ia mengundurkan diri dari jabatan di dewan kehormatan.

Kini surat itu, kata dia, telah diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. "Sudah ditandatangani surat rekomendasinya dan sudah ditangan DPP saat ini. Kami hanya merekomendasikan pemberhentian," ujar Amir di DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Surat rekomendasi pemberhentian Angie tersebut akan diproses tujuh hari terhitung dari tanggal pemberiannya kepada pengurus DPP Demokrat. Sementara itu, menurut Amir, terkait pengganti Angie sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, bergantung pada keputusan DPP.

"Penggantinya itu di bawah kewenangan DPP. Siapa penggantinya nanti ditentukan juga di DPP. Kami hanya sampai pada rekomendasi pemberhentian," sambung Amir.

Menurut salah satu pengurus DPP, yaitu Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati, pemberhentian Angie hanya sampai pada keikutsertaannya sebagai pengurus. Mekanisme pemberhentian ini, kata Andi, disesuaikan dengan mekanisme ADRT dan peraturan partai, yaitu ketua umum dan sekjen DPP berkoordinasi dengan pengurus harian terbatas (DPP) untuk menentukan jadwal rapat pleno dan membahasnya.

Namun, ia belum dapat menentukan waktu pleno tersebut. Sementara itu terkait penonaktifan Angie sebagai anggota DPR dari  Fraksi Demokrat, tutur Andi, menjadi kewenangan DPR, dalam hal ini Badan Kehormatan DPR.

"Kita sedang memproses rekomendasi dari Dewan Kehormatan. Terkait posisi ibu Angie sebagai anggota DPR, itu digunakan undang-undang tentang DPR. Saya kira standar. Mekanisme partai juga ada terkait pemberhentian akan dilakukan secara bertahap," pungkas Andi.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (3/2/2012). Ia dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games bersama Muhammad Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com