JAKARTA, KOMPAS.com — Bahasyim Assiffie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, mengajukan kasasi atas putusan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum dirinya dengan penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
Selain dihukum pidana, harta Bahasyim berupa tabungan sekitar Rp 60,9 miliar dan 681.147 dollar AS disita untuk negara. Harta itu diyakini oleh majelis hakim merupakan hasil pencucian uang. "Kami telah mengajukan memori kasasi," kata Denny Kailimang, pengacara Bahasyim kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2011).
Dalam memori kasasi yang telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Denny menolak jika kliennya dinilai majelis banding telah memeras Kartini Mulyadi uang sebesar Rp 1 miliar. Denny mengklaim uang itu adalah pinjaman untuk putra Bahasyim. Uang itu juga sudah dikembalikan.
"Tapi mengapa majelis hakim ikut campur mengenai utang piutang? Siapa yang tidak kenal Kartini Mulyadi di Indonesia. Hampir semua penegak hukum di Indonesia kenal karena dia penasihat hukum yang sangat senior dan konglomerat. Oleh karena itu, uang Rp 1 miliar yang merupakan pinjaman merupakan hal biasa," ujar Denny.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta di persidangan, Bahasyim menerima uang itu pada Februari 2005 tanpa ada surat perjanjian pinjaman. Bahasyim juga baru mengembalikan harta Kartini itu dalam bentuk sertifikat tanah seluas 1.700 meter persegi ketika kepolisian mulai menyidik kasusnya tahun 2010 .
Denny menilai, majelis banding telah melindungi Kartini agar tak terjerat hukum dengan memutuskan bahwa Bahasyim terbukti memeras Kartini. Putusan itu berbeda dengan putusan majelis tingkat pertama di PN Jaksel yakni terbukti menerima suap.
Pencucian uang
Dalam memori kasasi, Denny juga menolak jika seluruh tabungan di rekening atas nama istri dan tiga putri Bahasyim dinilai hasil pencucian uang. Majelis banding, menurut dia, tidak mampu membuktikan tindak pidana apa yang telah dilakukan Bahasyim sehingga menghasilkan uang itu.
Denny mencantumkan berbagai putusan Mahkamah Agung dalam perkara pencucian uang yang harus dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asal. "Bila tidak bisa dibuktikan hasil kejahatan, maka tidak ada predicate crime ," katanya.
Denny mengklaim seluruh harta itu hasil berbagai usaha kliennya sejak 1969 sampai 2010, baik sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun setelah menjadi PNS. "Maka uang itu sah menurut hukum," ujarnya.