"Putusan (banding) tersebut harus dibatalkan karena sangat membahayakan tatanan hukum di Indonesia dan sangat membayakan bagi PNS, pejabat negara yang mempunyai harta kekayaan dan uang tunai banyak bisa masuk penjara semua," ujar Denny.
Seperti diberitakan, saat proses pembuktian terbalik di persidangan sesuai Pasal 35 UU Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang, Bahasyim tak dapat membuktikan keabsahan seluruh hartanya itu kepada majelis hakim.
Majelis hakim tak mengakui seluruh bukti asal usul uang yang disampaikan Bahasyim. Pasalnya, bukti-bukti berupa adanya investasi dengan berbagai pengusaha di luar negeri itu baru dibuat ketika kasusnya ditangani kepolisian. Padahal, bisnis itu sudah berjalan enam tahun sampai belasan tahun sebelumnya.
Penyitaan harta itu diperkuat profil Bahasyim sebagai PNS dengan penghasilan hanya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. "Tidak seimbang dengan harta kekayaannya," kata hakim dalam putusannya.
Putusan majelis banding itu dua tahun lebih berat dibanding putusan majelis tingkat pertama. Namun, putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.