Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima, Bahasyim Kasasi

Kompas.com - 08/07/2011, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comBahasyim Assiffie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, mengajukan kasasi atas putusan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum dirinya dengan penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

Selain dihukum pidana, harta Bahasyim berupa tabungan sekitar Rp 60,9 miliar dan 681.147 dollar AS disita untuk negara. Harta itu diyakini oleh majelis hakim merupakan hasil pencucian uang. "Kami telah mengajukan memori kasasi," kata Denny Kailimang, pengacara Bahasyim kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2011).

Dalam memori kasasi yang telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Denny menolak jika kliennya dinilai majelis banding telah memeras Kartini Mulyadi uang sebesar Rp 1 miliar. Denny mengklaim uang itu adalah pinjaman untuk putra Bahasyim. Uang itu juga sudah dikembalikan.

"Tapi mengapa majelis hakim ikut campur mengenai utang piutang? Siapa yang tidak kenal Kartini Mulyadi di Indonesia. Hampir semua penegak hukum di Indonesia kenal karena dia penasihat hukum yang sangat senior dan konglomerat. Oleh karena itu, uang Rp 1 miliar yang merupakan pinjaman merupakan hal biasa," ujar Denny.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta di persidangan, Bahasyim menerima uang itu pada Februari 2005 tanpa ada surat perjanjian pinjaman. Bahasyim juga baru mengembalikan harta Kartini itu dalam bentuk sertifikat tanah seluas 1.700 meter persegi ketika kepolisian mulai menyidik kasusnya tahun 2010 .

Denny menilai, majelis banding telah melindungi Kartini agar tak terjerat hukum dengan memutuskan bahwa Bahasyim terbukti memeras Kartini. Putusan itu berbeda dengan putusan majelis tingkat pertama di PN Jaksel yakni terbukti menerima suap.

Pencucian uang

Dalam memori kasasi, Denny juga menolak jika seluruh tabungan di rekening atas nama istri dan tiga putri Bahasyim dinilai hasil pencucian uang. Majelis banding, menurut dia, tidak mampu membuktikan tindak pidana apa yang telah dilakukan Bahasyim sehingga menghasilkan uang itu.

Denny mencantumkan berbagai putusan Mahkamah Agung dalam perkara pencucian uang yang harus dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asal. "Bila tidak bisa dibuktikan hasil kejahatan, maka tidak ada predicate crime ," katanya.

Denny mengklaim seluruh harta itu hasil berbagai usaha kliennya sejak 1969 sampai 2010, baik sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun setelah menjadi PNS. "Maka uang itu sah menurut hukum," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com