Temui Wapres, KY Minta Pemerintah Perhatikan Keamanan Hakim
Icha Rastika
Kompas.com - 10/04/2015, 21:08 WIB
Berdasarkan PP 94 Tahun 2012 seorang hakim berhak memperoleh pengamanan ketika memimpin persidangan, khususnya persidangan kasus yang sifatnya senstif.