Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas, Pemerintah Diminta Jelaskan soal Kedaruratan

Kompas.com - 12/07/2017, 11:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah menjelaskan situasi darurat sehingga dirasa perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pembubaran organisasi masyarakat.

Sebab, perppu lazimnya dikeluarkan bila ada situasi darurat dan undang-undang yang ada dirasa kurang relevan dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi.

"Kalau mengeluarkan perppu, kira-kira situasi daruratnya apa, pemerintah harus menjelaskan itu. Kita juga sudah ada mekanisme pembubaran Ormas di undang-undang," kata Riza saat dihubungi, Selasa (11/7/2017) malam.

Lagipula, kata Riza, pemerintah juga harus menjelaskan ukuran suatu ormas yang dianggap anti-Pancasila. Sebab, yang menjadi dasar pembubaran ormas kali ini adalah ideologi yang anti-Pancasila.

Selain itu, ia mengatakan, semestinya pemerintah mengikuti aturan main yang ada terkait pembubaran ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni menempuh jalur pengadilan.

"Kalau dianggap seperti HTI melanggar, buktinya harus dibawa ke pengadilan," ucap Riza.

"Kalau dianggap tidak pancasilais apa ukurannya? Apakah ormas yang korupsi dianggap tidak pancasilais juga? Ormas yang pancasilais itu kan harus ada ukurannya," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

(Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal perppu itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.

(Baca juga: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur UU Ormas.

Pihak HTI pun telah membantah anti-Pancasila. Mereka juga merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

(Baca juga: Wawancara Khusus, HTI Bicara soal Pembubaran hingga Wacana Khilafah)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com