Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POM TNI Tetapkan Kolonel FTS Tersangka Kasus Pengadaan Heli AW 101

Kompas.com - 16/06/2017, 20:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

POM TNI menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di TNI Angkatan Udara, Kolonel Kal FTS SE sebagai tersangka.

(Baca: Kasus Heli AW 101, KPK Tetapkan Pihak Swasta sebagai Tersangka)

"Tanggal 26 Mei 2017 lalu, Panglima TNI sudah menyampaikan 3 tersangka. Hari ini kami menetapkan satu tersangka dari anggota TNI AU," ujar Dodik dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut Dodik, sebagai kepala ULP, Kolonel FTS bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan AW 101.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan tiga perwira sebagai tersangka. Ketiganya adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

(Baca: Panglima TNI Pastikan Usut Pejabat Militer yang Terkait Korupsi Pengadaan Heli)

Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

"Ini baru sementara, karena penyidik POM bersama KPK, PPATK dan Atase Pertahanan itu masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di lingkungan TNI," kata Dodik.

Kompas TV Bahas Korupsi Helikopter, Panglima TNI Bertemu Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com