JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak swasta atau warga sipil yang terlibat dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. KPK masih menunggu proses penyelidikan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari pihak swasta memang KPK yang tangani. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).
(Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland)
Menurut Agus, penyelidik KPK saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Namun, hasil penyelidikan sementara, KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pembelian helikopter AW 101.
Dalam penyelidikan, KPK menggeledah empat lokasi yang masing-masing yakni, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, Bogor Jawa Barat, Kantor di Bidakara, Jakarta, dan salah satu kediaman saksi di Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, kediaman salah satu pihak swasta di Sentul City, Bogor.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang diduga menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Pembelian heli diduga melalui PT Diratama Jaya Mandiri. POM TNI telah meminta pemblokiran rekening bank atas nama perusahaan tersebut.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi kami naikan pihak swastanya," kata Agus.