JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan sikap resmi terkait hak angket.
Ia mengatakan KPK telah mendapat banyak masukan dari banyak pakar hukum tata negara terkait kedudukan hukum hak angket.
"Kami pelajari dulu, besok pagi kami berlima pimpinan sudah sepakat mengenai sikap kami. Karena sudah dua hari kami mendapatkan masukan dari para ahli," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Ia menambahkan jika sekiranya dari hasil kajian KPK didapati hak angket cacat secara hukum, maka akan ada sikap yang disampaikan KPK.
"Jikalau saran ahli ini cacat hukum, kami akan tentukan sikap dulu. Karena misalkan, kami misalkan, (merasa) cacat hukum kami menolak hadir. Itu bisa juga kan," papar Agus.
(Baca: Senin Pekan Depan, Pansus Angket KPK Panggil Miryam)
Saat ditanya apakah KPK akan mengabulkan permohonan DPR untuk mengizinkan Miryam menghadiri panggilan KPK, ia menjawab akan melihat terlebih dahulu aturannya.
"Kalau pertanyaan terkait Miryam kami lihat aturan-aturannya apakah itu memungkinkan. Kami lihat aturannya dulu," tutur Agus.
Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korups e-KTP, Miryam S. Haryani, untuk dimintai keterangan. Miryam akan dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.
(Baca: Dapat Masukan soal Pansus Angket, Apa yang Akan Dilakukan KPK?)
"Hari ini keputusannya kami akan panggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Bu Miryam Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Bersamaa dengan berlangsungnya rapat pansus angket yang memutuskan untuk memanggil Miryam, KPK menerima kedatangan para ahli hukum tata negara yang memberi masukan terkait hak angket KPK.
Mereka menyarankan KPK tak perlu mengikuti kehendak pansus angket.