Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Seleksi Hakim Kewenangan Tunggal MA Tanpa Libatkan KY

Kompas.com - 04/06/2017, 15:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seleksi atau rekrutmen hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) tanpa melibatkan Komisi Yudisial (KY). Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang teregistrasi di MK dengan nomor perkara 43/PUU-XIII/2015.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam pasal 24 b ayat 1 UUD 1945 memang disebutkan bahwa, "KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".

Namun, frasa “wewenang lain” pada pasal itu tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain, khususnya terkait rekrutmen hakim.

Sebab, UUD 1945 tidak memberi kewenangan kepada pembuat Undang-Undang untuk memperluas kewenangan KY. Sehingga kewenangan KY untuk terlibat dalam seleksi hakim, itu hanya pada tingkat Hakim Agung (Hakim MA).

"(Putusan MK) intinya, proses seleksi atau rekrutmen hakim pengadilan tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal MA tanpa melibatkan KY," kata Fajar saat dihubungi, Minggu (4/6/2017).

(Baca: Akademisi Nilai MA Perlu Libatkan KY dalam Rekrutmen Hakim)

Selain itu, kata Fajar, Pasal 24 UUD 1945 memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewenangan MA dalam proses seleksi dan pengangkatan calon hakim dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Akan tetapi dalam Ayat 2 dari Pasal 24 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan peradilan berada di bawah MA.

Oleh karena itu, meskipun pemohon mempersoalkan tidak adanya keterlibatan KY pada rekrutmen hakim, namun perihal rekrutmen hakim sudah menjadi salah satu bagian dari penyelenggaraan peradilan yang sedianya dilaksanakan oleh MA.

"Undang-Undang yang diajukan Pemohon dalam berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung," kata Fajar.

(Baca: KY dan MA Dinilai Dapat "Sharing" Tanggung Jawab dalam Rekrutmen Hakim)

"Lagipula apabila dihubungkan dengan sistem peradilan 'satu atap', menurut MK, seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi kewenangan MA," tambah Fajar.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai MA perlu melibatkan lembaga lain yang terkait peradilan dalam hal rekrutmen hakim.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, keterlibatan dua lembaga perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Sebab, sistem satu atap yang saat ini diterapkan sangat rentan terjadi penyelewengan.

Akibatnya, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan Oleh karena itu, sedianya KY dan MA bersama-sama terlibat dalam rekrutmen hakim.

"Konsep shared responsibility merupakan bentuk integralisasi kedua lembaga dengan output lahirnya hakim-hakim yang berintegritas," ujar Hibnu dalam diskusi bertajuk Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dari Perspektif Ketatanegaraan, di University club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017

Kompas TV Rano Karno Terima Kekalahan di Pilkada Banten



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com