Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Anggap Pelibatan TNI Berantas Terorisme Konstitusional

Kompas.com - 31/05/2017, 13:35 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia sah secara konstitusi.

Selama ini, kata Jimly, keterlibatan TNI itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Pasal 30 ayat 2, 3 dan 5 Undang-Undang Dasar 1945.

"Bahwa TNI tak terlibat, melibatkan diri dan dilibatkan diri di dalam urusan-urusan non pertahanan dan keamanan dalam arti luas. Kecuali dalam kondisi tertentu," kata Jimly usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

(Baca: Ini Catatan Komnas HAM soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme)

Menurut Jimly, pada kondisi tertentu itulah TNI bisa ikut mengambil peran, misalnya dalam persoalan pemberantasan terorisme.

"Pengaturan mengenai keadaan tertentu itulah ialah itu yang namanya hukum tata negara darurat. Kalau ada dalam keadaan darurat, maka kekuatan militer itu, bisa menjalankan fungsi sipil," kata dia.

"Bahkan misalnya pengadilan militer, bisa mengambil peran sebagai pengadilan sipil di daerah-daerah darurat perang. Jadi bisa menceraikan orang, bertindak sebagai Pengadilan Agama. Bisa gugatan Perdata, mengambil peran Pengadilan Negeri dan juga Pengadillan Tata Usaha Negara," tambah Jimly.

Karenanya, kata Jimly, ia tak masalah jika kemudian pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di dalam negeri dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Enggak masalah. Ini kan gara-gara banyak bom ini supaya makin kenceng (pencegahan) TNI dilibatkan. Ya baik-baik saja asal jangan melampaui ketentuan yang sudah diatur," kata dia.

(Baca: Fadli Zon: TNI Terlibat Tangani Terorisme, Kenapa Tidak?)

"Kan ada aturan-aturannya dalam kondisi kondisi tertentu dia (TNI/ bisa mengambil peran. Kalau keadaan yang kondisinya pemerintahan sipil, fungsi sipil. Dia (TNI) tidak perlu dilibatkan kecuali atas permintaan, perbantuan," kata dia.

Diketahui, ketika itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kemeko Polhukam, Jakarta, (23/1/2016) mengundang sejumlah pakar hukum dan orang-orang independen untuk dimintai pertimbangannya terkait revisi UU Terorisme.

Salah satu pakar tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com