Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komnas HAM Kritik Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Kompas.com - 30/05/2017, 23:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah menilai, usulan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak tepat.

Hal ini disampaikan Roichatul menanggapi polemik dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang masih dibahas di DPR.

Menurut Roichatul, terorisme merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penanggulanganya pun sudah seharusnya menggunakan sistem peradilan pidana.

"Dengan demikian, polisi harus menjadi pengampunya. Pemegang komandonya yakni aparat penegak hukum, yaitu kepolisian," ujar Roichatul usai diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Alasan Jokowi Libatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dipertanyakan)

Menurut dia, lingkup peran TNI adalah pertahanan negara. Sementara kepolisian terkait keamanan negara.

Menurut Roichatul, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan cara singkat yang melangkahi lingkup tugasnya.

Oleh karena itu, cukup kepolisian yang dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.

Jika selama ini polisi memiliki catatan negatif dalam pemberantasan, sedianya hal itulah yang harusnya dibenahi.

Bukan justru melibatkan TNI untuk ambil bagian secara langsung dalam penanggulangan terorisme.

Selain itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kalau memang regulasi ini dinilai kurang tepat, Roichatul menyarankan agar dibuat undang-undang perbantuan TNI.

(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)

Dalam UU tersebut lingkupnya akan luas karena melibatkan banyak hal, tidak hanya menyoal terorisme.

"Kita dudukan saja, TNI di posisi sebagai TNI, dan Kepolisian sebagai Polisi yang bertangung jawab terhadap keamanan. TNI terhadap pertahanan," kata Roichatul

"Ketika teorisme sudah mengancam pertahanan, maka TNI bisa dilibatkan dan prosedurnya ada di UU nomor 34/2004," tambah dia.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com