Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Anti-terorisme, Paspor Terduga Teroris Bisa Dicabut

Kompas.com - 30/05/2017, 05:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor milik pihak yang diindikasikan terkait tindak pidana terorisme bisa dicabut.

Ketentuan tersebut dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Misal, saya ikut ISIS ke Timur Tengah, pulang, saya dipidanakan. Itu akan ada. Terus saya ikut latihan militer, saya enggak ikut terorismenya, saya pulang, saya juga bisa dipidanakan," kata Anggota Pansus RUU Anti-terorisme, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Ini akan diberlakukan, termasuk pencabutan paspor," kata dia.

Menurut Arsul, ketentuan soal pencabutan paspor sudah hampir final.

Poin yang masih menjadi perdebatan adalah soal pencabutan kewarganegaraan.

Akan tetapi, Arsul menilai, kecil kemungkinan RUU Anti-terorisme akan mengatur soal pencabutan kewarganegaraan bagi warga negara yang diindikasikan terlibat terorisme.

Baca: Pimpinan Pansus: RUU Terorisme Akan Tunjukkan Bahwa Negara Hadir

Sebab, Indonesia memiliki prinsip hukum bahwa warga negara tidak boleh stateless.

"Ini masih harus disinkronkan," ujar Politisi PPP Itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, pencabutan kewarganegaraan bergantung pada kasusnya.

Pembahasan terkait poin tersebut belum disepakati.

"Tergantung kasusnya. Kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia, maka dia harus dicabut kewarganegaraannya," kata Supiadin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pencabutan kewarganegaraan terduga teroris tak memungkinkan.

"Kan sudah prinsip di undang-undang kewarganegaraan kita enggak boleh ada stateless," kata Yasonna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com