JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menilai bahwa rencana penambahan jumlah kursi DPR melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu bukan solusi nyata untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat.
Menurut Heroik, hubungan kedekatan masyarakat dan perwakilannya di DPR tidak diukur dari seberapa banyak jumlah kursi yang ada.
"Penambahan kursi bukan menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kualitas representasi (keterwakilan). Dengan basis data jumlah penduduk apa akan menaikkan kualitas representasi. Menurut saya hubungan kedekatan masyarakat dengan perwakilannya tidak diukur dari jumlah kursi," ujar Heroik dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
(Baca: Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?)
Heroik mengusulkan dua langkah yang bisa menjadi solusi peningkatanan kualitas keterwakilan, selain penambahan kursi yang dianggap tidak efektif.
Pertama, memperkecil besaran daerah pemilihan (dapil). Dengan demikian anggota DPR bisa dengan mudah menyerap aspirasi konstituennya.
Kedua, yakni penataan ulang (reformulasi) dapil sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurut dia, basis data jumlah penduduk digunakan untuk mengatur ulang proporsionalitas kursi di provinsi, bukan dengan menambah kursi melainkan realokasi kursi.
Sebab, kata Heroik, ada beberapa provinsi yang mengalami over representative.
"Proporsionalitas kursi ke provinsi bisa dilakukan berdasarkan data jumlah penduduk tapi bukan dengan menambah kursi," kata Heroik.
"Sederhananya UU Pemilu hanya perlu mencantumkam prinsip pembagian dapil yakni, kesinambungan, kesetaraan dan integralitas. Sedangkan untuk teknis pembagian dapil diserahkan ke KPU," tambah dia.
(Baca: Menyoal Urgensi Rencana Penambahan Kursi di DPR)
Dalam pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah mengusulkan penambahan maksimal lima kursi untuk tambahan kekurangan kursi di 3 wilayah, yaitu Kalimantan Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.
Lima kursi lagi untuk daerah otonom baru. Sedangkan, DPR menginginkan penambahan hingga 19 kursi untuk mengatasi kekurangan keterwakilan.