Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Definisi Makar Jangan Ditafsirkan Sesuai Selera Rezim

Kompas.com - 23/05/2017, 14:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menilai, perlu adanya definisi yang jelas terkait Makar.

Hal ini disampaikan Sofian menanggapi uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Sofian merupakan ahli dari pihak pemohon dalam uji materi tersebut.

Menurut Sofian, suatu tindakan dapat diartikan sebagai perbuatan makar jika memenuhi dua unsur, yakni adanya niat dan permulaan pelaksanaan.

 

(baca: Staf Ahli Menkumham: Jika Makar Diartikan Serangan, Risiko Negara Lebih Besar)

Oleh karena itu, perlu ada definisi yang jelas mengenai tindakan makar. Sebab, jika tidak, pasal makar bisa digunakan seenaknya.

"Yang harus di-clear-kan MK adalah adanya pemulaan pelaksanaan. Jangan ditafsirkan sesuai selera rezim," ujar Sofian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Ia mengatakan, pemulaan pelaksanaan dapat diartikan jika kualitas tindakan itu secara jelas sudah merujuk pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

(baca: Panglima TNI Anggap Aksi Umat Islam Tak Terkait Makar, Ini Kata Polri)

Selain itu, adanya upaya-upaya yang massif yang bisa menjatuhkan pemerintahan yang sah, meskipun belum jatuh.

"Pemulaan, misalnya ada upaya membeli senjata atau gerakan-gerakan untuk membunuh presiden, ada langkah konkret. Kalau sekedar ngobrol, belum bisa dimaknai sebagai makar," kata dia.

Sebelumnya, selaku pihak pemohon, Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda.

Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus.

Kompas TV Isu Makar Jadi Perhatian Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com