Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 17:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk menayangkan salah satu bukti berupa video persidangan Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang diminta tanggapan soal ini mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang hakim persidangan.

"Untuk bukti yang kami ajukan, hakim yang berwenang untuk itu, apakah akan mendengarkan rekaman atau tidak," kata Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Namun, Febri mengatakan, KPK sebenarnya ingin agar rekaman tersebut diputar. Dengan demikian, publik yang mengikuti jalannya sidang praperadilan bisa ikut memantau.

"Persidangan yang terbuka sepatutnya bukan untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa menyimak dan mengawal," ujar Febri.

Sebelummya, Hakim Asiadi Sembiring merasa belum perlu dilakukan pemutaraan video persidangan Miryam di pengadilan Tipikor.

(Baca: Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar)

Pengacara KPK dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim mengizinkan mutar video persidangan Miryam.

Indra ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan JPU untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga bersaksi palsu dan meminta JPU mengambil mekanisme tindakan lain.

Ini termasuk soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP. Video ini ingin ditampilkan untuk mendukung keterangan jaksa KPK yang sedang bersaksi di sidang praperadilan tersebut.

Hakim menilai, informasi dari JPU KPK yang bersaksi di persidangan dianggap sudah cukup jelas.

"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi. Dan itu sudah tergambar," ujar hakim Asiadi Sembiring.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com