Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Miryam, Saksi Ahli Jelaskan soal Keterangan dalam BAP

Kompas.com - 17/05/2017, 13:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini.

Pihak Miryam menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ini. Saksi ahli pertama yang dihadirkan di muka sidang yakni ahli hukum pidana formil dan materiel, Chairul Huda.

Salah satu pencara Miryam, Mita Mulia, menanyakan apakah boleh saksi mencabut berita acara pemeriksaan dalam sidang.

Chairul kemudian menjawab, bahwa keterangan saksi yang harus dipegang ialah keterangan yang ada di muka sidang, bukan yang ada di BAP dengan penyidik. Menurut Chairul, keterangan saksi di sidang yang harus dipegang.

"Ketika keterangan saksi di muka sidang berbeda dengan BAP, maka yang dipegang yang di muka sidang. Itu yang harus dipandang benar," kata Chairul, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Menurut Chairul, BAP itu adalah keterangan sementara, sehingga belum bisa menjadi alat bukti.

Mita Mulia kemudian bertanya apakah keterangan saksi di dalam sidang bisa jadi alat bukti pemberian keterangan tidak benar.

Chairul menyatakan, secara umum bisa saja. Namun, kalau rujukannya BAP untuk menyatakan seseorang memberikan keterangan tidak benar, menurut Chairul, hal itu tidak boleh dilakukan.

"Kalau dalam BAP katakan dia mengatakan A, disidang B, A ini tidak bisa jadi alat bukti untuk mengatakan yang di sidang tidak benar," ujar Chairul.

"Tidak bisa kita nyatakan orang bersalah mememuhi unsur delik hanya berdasarkan keterangan sendiri," kata dia.

Mita bertanya, apakah BAP yang dibuat tanpa sumpah bisa jadi alat bukti.

"Tidak. Dalam konteks itu BAP tidak boleh untuk bukti," ujar Chairul.

Pengacara KPK, Indra, sempat menyinggung soal BAP yang tidak dibuat di bawah sumpah, yang menurut Chairul tidak bisa jadi bukti.

Indra mengatakan, pada Pasal 187 KUHAP alat bukti yang sah adalah surat. Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat 1 huruf c, lanjut Indra, adalah berita acara yang dibuat pejabat berwenang.

Indra bertanya ke ahli, dalam Pasal 187 KUHAP itu tidak tersirat BAP itu harus disumpah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com