Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Miryam, Saksi Ahli Jelaskan soal Keterangan dalam BAP

Kompas.com - 17/05/2017, 13:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini.

Pihak Miryam menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ini. Saksi ahli pertama yang dihadirkan di muka sidang yakni ahli hukum pidana formil dan materiel, Chairul Huda.

Salah satu pencara Miryam, Mita Mulia, menanyakan apakah boleh saksi mencabut berita acara pemeriksaan dalam sidang.

Chairul kemudian menjawab, bahwa keterangan saksi yang harus dipegang ialah keterangan yang ada di muka sidang, bukan yang ada di BAP dengan penyidik. Menurut Chairul, keterangan saksi di sidang yang harus dipegang.

"Ketika keterangan saksi di muka sidang berbeda dengan BAP, maka yang dipegang yang di muka sidang. Itu yang harus dipandang benar," kata Chairul, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Menurut Chairul, BAP itu adalah keterangan sementara, sehingga belum bisa menjadi alat bukti.

Mita Mulia kemudian bertanya apakah keterangan saksi di dalam sidang bisa jadi alat bukti pemberian keterangan tidak benar.

Chairul menyatakan, secara umum bisa saja. Namun, kalau rujukannya BAP untuk menyatakan seseorang memberikan keterangan tidak benar, menurut Chairul, hal itu tidak boleh dilakukan.

"Kalau dalam BAP katakan dia mengatakan A, disidang B, A ini tidak bisa jadi alat bukti untuk mengatakan yang di sidang tidak benar," ujar Chairul.

"Tidak bisa kita nyatakan orang bersalah mememuhi unsur delik hanya berdasarkan keterangan sendiri," kata dia.

Mita bertanya, apakah BAP yang dibuat tanpa sumpah bisa jadi alat bukti.

"Tidak. Dalam konteks itu BAP tidak boleh untuk bukti," ujar Chairul.

Pengacara KPK, Indra, sempat menyinggung soal BAP yang tidak dibuat di bawah sumpah, yang menurut Chairul tidak bisa jadi bukti.

Indra mengatakan, pada Pasal 187 KUHAP alat bukti yang sah adalah surat. Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat 1 huruf c, lanjut Indra, adalah berita acara yang dibuat pejabat berwenang.

Indra bertanya ke ahli, dalam Pasal 187 KUHAP itu tidak tersirat BAP itu harus disumpah.

Namun, menurut Chairul, BAP tidak dapat jadi alat bukti.

"Dalam konteks Pasal 242 KUHP, maka BAP saksi di penyidik tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi dia karena keterangan di hadapan muka sidang. Kalau mau buktikan (keterangan tidak benar), silakan dengan bukti lain," ujar Chairul.

(Baca juga: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan dalam pemeriksaan terhadap Miryam, KPK pun memutar video pemeriksaan dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

(Baca: Jaksa Putarkan Video Pemeriksaan Miryam S Haryani dalam Sidang E-KTP)

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com